LBH Rodas Desak Bupati Rohul Berhentikan Permanen Kades Terlibat Narkoba

Rohul,beninginfo.com  – Gelombang penolakan terhadap pelantikan kepala desa yang terseret kasus narkoba kembali menguat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini suara tegas datang dari Lembaga Bantuan Hukum Rokan Darussalam atau LBH Rodas. Melalui video pernyataan yang viral di media sosial pada Rabu (26/8/2026), LBH Rodas menyatakan sikap dan keyakinannya terhadap langkah yang akan diambil Bupati Rokan Hulu.

Dalam pernyataannya, LBH Rodas menyebut bahwa kewenangan melantik atau tidak melantik kepala desa sepenuhnya ada di tangan Bupati. Namun mereka yakin, pimpinan daerah tidak akan mengambil keputusan yang mencoreng nama baik pemerintahan.

“Kami yakin Bupati Kabupaten Rokan Hulu tidak akan melantik kepala desa koto tandun Toksin yang terlibat narkoba”, ujar Indra Ramos ketua LBH Rodas dengan nada tegas.

Keyakinan itu disampaikan bukan tanpa alasan. LBH Rodas menyoroti langkah cepat Bupati Rokan Hulu yang pada *21 Agustus 2026 lalu telah mengeluarkan dua Surat Edaran sekaligus, yakni Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2026.

Kedua surat edaran itu berisi larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa untuk terlibat narkoba, perbuatan asusila, hingga penyalahgunaan keuangan.

Bagi LBH Rodas, penerbitan dua SE tersebut adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke tingkat desa. Komitmen itu, kata mereka, harus dijaga dan dibuktikan lewat tindakan nyata, bukan hanya di atas kertas.

Lebih dari itu, LBH Rodas juga menyoroti persoalan lain yang membelit oknum kepala desa tersebut. Selain dugaan keterlibatan narkoba, yang bersangkutan juga diduga memiliki catatan masalah dalam pengelolaan keuangan desa dan persoalan moral.

Melihat rangkaian persoalan itu, LBH Rodas tidak hanya meminta agar pelantikan dibatalkan. Mereka mendorong Bupati untuk mengambil langkah paling tegas: pemberhentian Toksin kepala desa non aktif secara permanen.

“Kami mendorong Bupati Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemberhentian toksin kades non aktif secara permanen. Karena narkoba adalah musuh masyarakat. Tidak bisa ditoleransi”, tegasnya.

Pernyataan paling keras keluar di akhir video. LBH Rodas menyebut, jika kepala desa yang terlibat narkoba tetap diaktifkan atau dilantik, maka hal itu sama saja membuka ruang bagi peredaran narkoba di desa.

“Kalau diaktifkan berarti Bupati pro narkoba dong”, ucapnya.

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik. Banyak warga menilai, sikap tegas harus dimulai dari pemerintahan desa. Karena desa adalah garda terdepan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

LBH Rodas berharap, melalui momentum ini Bupati Rokan Hulu bisa memberikan contoh. Bahwa hukum, moral, dan integritas harus menjadi syarat utama bagi siapa pun yang ingin memimpin di pemerintahan desa.

Karena bagi mereka, memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan razia. Tapi juga dengan memastikan orang-orang yang memimpin di desa adalah orang-orang bersih dan bisa menjadi teladan.***(Agung)