MEDAN,beninginfo.com ||Putusan hukum yang berubah 180 derajat terhadap _Junara Alberto P Hutahaean_ menyeret perhatian publik. Di tingkat pertama, Junara divonis BEBAS “Vrijspraak” oleh Pengadilan Negeri Medan pada 7 Mei 2026 dalam Perkara No. 217/Pid.B/2026/PN Mdn.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan justru membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara melalui Putusan No. 1841/PID/2026/PT MDN.
Melihat adanya kejanggalan serius atas putusan tersebut, Tim Hukum SBSU & Team Law Firm yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Februari 2026 tidak tinggal diam.
Tim Hukum yang dikomandoi S. Budi Satria Utama Panggabean, S.H bersama Dr. Ruben Sy Utama Panggabean, S.H., M.H., Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, S.H., M.H., Herlan Panggabean, S.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Jones Zamili, S.H. resmi melaporkan 3 Hakim PT Medan ke Komisi Yudisial RI.
“Kami temukan banyak kejanggalan. Mulai dari perbedaan konstruksi fakta, bukti DPO, perubahan _locus delicti_ dan _tempus delicti_, hingga kejanggalan Visum et Repertum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tim Hukum di depan PN Medan Kelas IA Khusus.
Polemik ini memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin putusan bebas di PN bisa dibatalkan di PT tanpa dasar hukum yang terang.
“Apa dasar hukum banding jaksa diterima? Bagaimana prosesnya diteruskan hingga putusan bebas dibatalkan? Ketua PN Medan Mardison, S.H. diminta buka suara demi transparansi proses hukum!” ujar S. Budi Satria Utama Panggabean, S.H saat ditemui media di Medan. Sabtu (8/8/2026).
SBSU & Team Law Firm menegaskan, mereka akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Hukum harus tegak lurus, bukan berbelok arah. Keadilan tidak boleh berubah arah tanpa alasan hukum yang jelas!”
Menurut Parlindungan Nababan, SH langkah kami sudah bulat membuat laporan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MARI), ini telah menciptakan kesesatan hukum karena telah keluar dari koridor nya yaitu KUHAP.
Periksa Para Majelis Hakim yang membatalkan putusan bebas junara agar perkara ini terang benderang.
Hingga saat ini tayang, belum ada tanggapan pihak PN Medan dan PT dalam menanggapi putusan tersebut dan publik kian menuntut akuntabilitas penuh atas proses hukum yang membuat status seseorang dari bebas, berubah menjadi terpidana.***(Ari Wibowo )

















