Warga Desak Polisi Tangkap Wisking Pengedar Rokok Ilegal, Kasat Reskrim Polres Rohul: Buka kembali Berkas

Rokok ilegal non cukai Masi beredar bebas di kabupaten Rokan hulu

Rokan Hulu,beninginfo.com — Menolak Lupa, terduga pengedar rokok ilegal merk Luffman di Rokan Hulu, Wisking Sudarsono kembali disoal, pasalnya pedagang kios pasar lama Pasir Pangaraian inisial Mona sejak ditangkap dan disidangkan bahkan sekarang sudah bebas, Polisi belum juga menangkap pelaku lain selaku penjual rokok ilegal Wisking.

Dugaan demi dugaan terkait penjebakan dan indikasi permainan oknum aparat kian menimbulkan aroma busuk yang tercium semakin jelas, karena Wisking masih bebas berkeliaran tanpa pengejaran Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan akan segera membuka kembali berkas perkara kasus peredaran rokok ilegal tersebut.

” Senin dibongkar ulang lagi bang, hari ini Kanit baru keluar rumah sakit” jawab Tony saat dihubungi awak media, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, status DPO terhadap Wisking Sudarsono belum diketahui secara pasti terkait peredaran rokok ilegal, Tony akan membuka kembali berkas perkara atas peredaran rokok ilegal merk Luffman tersebut.

Hal itu diakuinya lantaran baru menjabat Kasatreskrim Polres Rokan Hulu pada tahun 2026, sedangkan perkara tersebut terjadi pada Desember 2024 dimasa jabatan Kasatreskrim Rejoice B. Manalu.

“Saya belum lihat berkasnya bang, saya lihat dulu perkaranya” tambah Tony.

Sementara itu, maraknya peredaran rokok Luffman di Rokan Hulu menjadi alasan kuat bagi warga untuk mendesak Kapolres Rokan Hulu menangkap mafia rokok ilegal dan mengingat kasus pelarian Wisking Sudarsono yang belum juga ditangkap menjadi dugaan kuat adanya pembiaran dan atau permainan oknum aparat atas peredaran rokok ilegal di kabupaten Rokan Hulu.

Banyak warga yang menyayangkan mengapa pedagang kios yang ditangkap sedangkan penjual dan pengedar dibiarkan aman menjalankan bisnis rokok ilegal

Meski sudah bebas, Mona yang cuma pedagang merasa keadilan baginya masih jauh api dari panggang.

Hampir 2 tahun perkara kasus rokok ilegal yang menjeratnya, Polisi tak kunjung mampu menangkap Wisking Sudarsono diduga warga Pekan Baru tersebut.

Ironis dalam perkara itu, pelapor diketahui merupakan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu unit Tipidter, Abdau Wardiyoso yang merupakan Kanit Tipidter dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/17/XII/2024.

Salah seorang warga, Hendra mengatakan peredaran rokok ilegal khususnya merk Luffman masih marak di Rokan Hulu.

” Saya bongkar salahsatu tempat penampungan rokok Lufman di pasir jambu, pemiliknya inisial A, dia setor uang suap kepada oknum Polres Rokan Hulu, kode kotak nomor 13 dengan sales inisial Aan keturunan Thiongha, ngerihnya lagi ada oknum LSM yang menerima setoran juga dan membackup usahanya” cetus Hendra belum lama ini.

Menurutnya, Mona itu cuma kambing hitam doank, dikondisikan untuk ‘setoran” dalam peredaran rokok ilegal Lufman di Rokan Hulu, tutupnya.

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah pelaku Wisking meninggalkan tempat.

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos.

Namun dalam proses pengantaran pesanan rokok merk Felos, Wisking menyisipkan rokok Lufman sebanyak 10 kotak ke kios Mona.

Sesampainya menyerahkan pesanan rokok, Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.***(Ari Wibowo)