LANGKAT,beninginfo.com – LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) meminta pihak Lapas Pemuda Langkat meningkatkan pengawasan terhadap seorang narapidana inisial BS alias Bobi Sembiring. Pria yang berstatus residivis itu dinilai berpotensi melakukan aktivitas ilegal di dalam lapas.
BS alias Bobi Sembiring belum lama ini dipindahkan ke Lapas Pemuda Langkat. Sebelumnya, ia sempat ditahan beberapa minggu di Lapas Pancur Batu, Deli Serdang, setelah dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan.
Riwayat Pemindahan Berulang, Menurut informasi yang diterima awak media, pemindahan BS diduga terkait sejumlah permasalahan dan tindakan yang meresahkan selama menjalani masa tahanan.
Eks terpidana kasus perampokan ini sebelumnya juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan lodes di Rutan Tanjung Gusta.
Setelah dipindahkan ke Lapas Pancur Batu, BS kembali menunjukkan perilaku arogansi yang menimbulkan keresahan bagi warga binaan lain. Akibatnya, ia kemudian dipindahkan lagi ke Lapas Pemuda Langkat.
SUKMA Dorong Pengawasan Intensif. Menanggapi hal tersebut, LSM SUKMA berharap Kepala Lapas Pemuda Langkat melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap perilaku dan aktivitas BS selama berada di dalam lapas.
“Kami berharap pihak lapas tidak lengah. Dengan riwayat yang ada, potensi BS melakukan aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba dan lodes harus diantisipasi sejak dini,” ujar perwakilan LSM SUKMA.
LSM SUKMA juga meminta jajaran petugas lapas memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan, komunikasi warga binaan, serta memutus potensi jaringan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Pemuda Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan khusus terhadap narapidana tersebut.***(Ari Wibowo)

















