Sengketa Lahan Jadi Alasan, Massa Jadi Senjata !! Polrestabes Medan Ditantang Usut Dalangnya

MEDAN,beninginfo.com – Sengketa lahan yang menyeret nama Mimi Herlina Nasution kembali memanas. Hanya berselang empat hari setelah puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, massa kembali berada di lokasi, Senin malam (10/8/2026).

 

Kehadiran massa tersebut membuat situasi kembali tidak kondusif. Mimi kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Berdasarkan STTLP Nomor STTLP/3426/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan diterima Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 02.22 WIB.

 

Dalam laporan itu, Mimi melaporkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa disebut terjadi di Jalan Sei Belutu No.116 pada 10 Agustus 2026.

 

Dalam keterangannya, Mimi menyebut keributan bermula saat sejumlah pengunjung berada di warungnya. Ketika stok dagangan habis dan warung hendak ditutup, terjadi keributan antarkelompok pengunjung. Mimi mengaku berusaha menenangkan situasi, namun sebagian pengunjung tetap bertahan.

 

Kehadiran massa kembali membuat situasi tidak kondusif. Mimi kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dan meminta polisi mengusut pihak yang menggerakkan massa serta menjamin keamanan dirinya dan keluarga.

 

Di lapangan, GS juga terlihat menurunkan massa ke lokasi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh wartawan yang berada di tempat kejadian. Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius aparat, terlebih kejadian serupa kembali terjadi dalam waktu singkat.

 

Ketua Komite DPW Sumut KJNI (Komite Jurnalis Nusantara Independen), Reza Fahlevi Nasution, turut menyoroti dugaan pemanfaatan insan pers dalam konflik tersebut.

 

Menurut Reza, adanya undangan liputan kepada wartawan di lokasi yang disebut berasal dari pihak lawyer tidak boleh berubah menjadi upaya memanfaatkan pers untuk kepentingan pribadi.

 

“Wartawan bukan alat memenangkan sengketa, bukan bagian dari massa dan bukan corong pihak yang berperkara. Pers harus berdiri pada fakta, verifikasi dan keberimbangan,” tegasnya.

 

Reza mengingatkan, jika wartawan diarahkan untuk membangun opini atau memberikan legitimasi kepada salah satu pihak, hal itu justru mencederai independensi profesi jurnalistik.

 

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Mimi mengaku didatangi sekitar 80 orang. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan Alimin.

 

Dalam mediasi, kuasa hukum Alimin, Manrofa, menyatakan tidak pernah memerintahkan massa datang. Namun pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, ketika ditanya siapa yang menyuruh, menjawab “pihak yang bersengketa dengan ini.”

 

Polrestabes Medan dituntut tidak sekadar mengamankan lokasi, tetapi mengusut siapa yang menggerakkan massa dan apa kepentingannya. Sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan massa, apalagi menyeret wartawan menjadi alat kepentingan.

 

Sengketa lahan tersebut masih berproses. Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, S.H., M.H., menyebut perkara berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumut terkait dugaan penggunaan surat palsu. Gelar perkara disebut telah dilakukan pada 30 Juli 2026.***(Red).