Akam -Su Soroti Dugaan Peredaran Narkotika Dibatang Serangan, Desak Polsek Padang Tualang Dan Satres Narkoba Polres Langkat Bertindak 

Medan,beninginfo.com — Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) menyoroti dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, khususnya di Desa Kwala Musam, Desa Namo Sialang, dan Desa Sei Bamban.Rabu, (12/8/ 2026).

Sorotan AKAM-SU tersebut berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

AKAM-SU mempertanyakan sejauh mana langkah konkret aparat penegak hukum dalam merespons informasi tersebut. Pasalnya, wilayah yang menjadi sorotan berada dalam wilayah hukum Polsek Padang Tualang dan Polres Langkat.

Maruli BRP, selaku perwakilan AKAM-SU, mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu. Namun, informasi dan keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika harus mendapatkan respons serius dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana informasi dan keresahan masyarakat ini ditindaklanjuti. Polsek Padang Tualang dan Satres Narkoba Polres Langkat harus menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pencegahan, pendalaman, dan penindakan sesuai ketentuan hukum,”ujar Maruli BRP.

Menurut Maruli, informasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai laporan semata. Aparat yang memiliki kewenangan harus melakukan pendalaman secara profesional apabila terdapat informasi awal yang dapat ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan ini. Kami ingin melihat apakah fungsi pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Padang Tualang dan Polres Langkat sudah berjalan secara maksimal,” tegasnya.

AKAM-SU juga meminta agar Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat memberikan perhatian serius terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut.

Menurut AKAM-SU, pemberantasan narkotika tidak boleh dilakukan secara sporadis. Diperlukan pemetaan wilayah rawan, pengawasan berkelanjutan, penindakan berdasarkan alat bukti, serta respons cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

Maruli menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap aparat, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta evaluasi, bukan menghakimi. Jika penanganan terhadap informasi masyarakat memang sudah berjalan, tentu harus dapat dibuktikan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat merasa informasi mereka diabaikan,” kata Maruli.

AKAM-SU mendesak Polsek Padang Tualang dan Satres Narkoba Polres Langkat agar meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

AKAM-SU juga meminta Polda Sumatera Utara memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan persoalan tersebut, sehingga pemberantasan narkotika di Kabupaten Langkat dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mengawal keresahan masyarakat ini. Fokus kami adalah memastikan aparat penegak hukum hadir dan bekerja maksimal dalam memberantas narkotika. Kami berharap Polsek Padang Tualang dan Satres Narkoba Polres Langkat tidak mengabaikan informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat,” pungkas Maruli BRP.

AKAM-SU menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.***(Red)