Satpol PP Kampar Amankan Empat Pasangan Ilegal di Wisma

Satpol PP Kampar merazia pasangan ilegal di wisma kawasan Bangkinang. Foto: Humas Satpol PP Kampar.

BENINGINFO.COM , KAMPAR – Empat pasang laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri diamankan tim yustisi Satpol PP Kampar dalam kegiatan operasi penertiban di Wisma Pantian Ragi Bangkinang Kota, Rabu (28/10/2026).

Operasi dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Al Kautsar SSTP, Sekretaris Norpendike Prakarsa, Kabid Gakda Rahmad Fajri dan BKO kepolisian/TNI.

Setiba dilokasi tepat pukul 09.30 WIB, tim langsung berjaga disetiap pintu kamar wisma sembari menunggu Kasat Al Kautsar berkoodinasi dengan pemilik wisma.

Setelah mendapat izin dari pemilik, tim yustisi minta untuk membuka pintu yang diduga ada orang di dalam kamar.

Dari beberapa kamar yang tersedia, tim menemukan sebanyak empat pasang yang bukan suami isteri, dan satu orang perempuan di kamar sendiri.

Dalam kesempatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar wisma.

“Ini merupakan bagian dari upaya tim yustisi langsung dalam menertibkan, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku khususnya di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Al Kautsar.

Dimana, keempat pasangan tersebut selanjutnya diamankan atau di bawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani (BAP) Berita Acara Pemeriksaan, dan pendataan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur berlaku.

Dalam BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, empat pasangan tersebut yakni WIS (26) Simpang Kubu, pasangan RS (20) Muara Jalai, pasangan ( EP (32) Pulau dan NH (30) Air Tiris, SR (22) Muara Mahat Baru dan AR (26) Pelalawan, pasangan MI (24) Ranah dan Patriana (33) Penyasawan, serta SW Perempuan (22) Bangkinang.

Al Kautsar menyebut, bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kampar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat.

“Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap tempat-tempat usaha penginapan agar menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Kasatpol PP Al Kautsar mengimbau kepada para pelaku usaha penginapan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung di lingkungan usahanya. (*)

Penulis: Agus

Editor : Ihsanul

Sumber: Humas Satpol PP Kampar