BENINGINFO.COM , ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu mengekspos kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada satu BUMD di Dalu-dalu, Senin (12/10/2026) malam.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Pertama inisial S, kedua SS, ketiga H A dan keempat SL dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman,” kata Kajari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak didampingi Kasi Pidsus Muhammad Jurico Wibisono dan Kasi Intel Vegi Fernandez.
Para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan.
Empat tersangka berada dari dua kelompok. Dua tersangka dari pihak koperasi sebagai debitur. Sedangkan dua lainnya dari satu bank BUMD di Riau tersebut.
Pemberian kredit terjadi pada periode 2011-2014.
Tersangka S selaku ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Sedangkan SS sebagai sekretaris koperasi. Selanjutnya H A selaku pemasaran kredit dan S selaku kepala seksi operasional pelayanan nasabah.
Dua pihak dari bank BUMD disangkakan melakukan proses pencairan yang tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.
Akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Riau sebesar Rp2.599.000.000.
Tim penyidik Kejari Rohul sudah melakukan pemeriksaan yang mana pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh oknum koperasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak dilaksanakan sesuai keputusan direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau.
Pola yang digunakan yakni pinjaman dilakukan menggunakan identitas orang lain sebanyak sembilan debitur dengan anggunan yang tidak diketahui kebenarannya.
Proses akad perjanjian kredit dilakukan secara cepat, yang mana debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan terkait isi dokumen.
Seperti keterangan terkait jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan, dan konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar.
Pihak bank juga tidak melakukan proses verifikasi, wawancara, dan survei lapangan kepada para debitur dan agunan sesuai prosedur standar perbankan.
Kejari Rohul memastikan penetapan empat tersangka telah melalui prosedur sebagaimana mestinya yang diatur dalam KUHAP.
Para tersangka telah diperiksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Bukti berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 40 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dan sejumlah petunjuk.
“Sehingga tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya S, SS, HA dan SL kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” katanya. (Ari)

















