Pekan baru, beninginfo.com – Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rokan Hulu Advokasi Sosial (LBH RODAS) secara resmi melayangkan surat somasi keras kepada Rida M. liansi terkait jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Genta Melayu Serumpun Corporation (GMSC).
Somasi tersebut dilayangkan LBH RODAS atas dasar pengaduan dan keberatan dari klien mereka yang merupakan masyarakat Riau yang telah membeli saham PT. Genta Melayu Serumpun Corporation.
Ketua LBH RODAS, Adv. Indra Ramos, S.H.i, mengungkapkan bahwa pendanaan PT. GMSC ini dihimpun dari hasil penjualan saham yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat Riau. Dana yang terkumpul dari masyarakat tersebut jumlahnya tidak sedikit, namun hingga saat ini perkembangan dan penggunaan dana tersebut tidak jelas juntrungannya.
“Pendanaan GMSC ini diambil dari penjualan saham yang dilakukan terhadap masyarakat Riau. Masyarakat kita sudah setor uang, sudah beli saham dengan harapan ada keuntungan dan perusahaan berjalan transparan. Namun sampai detik ini, perkembangan pendanaan ini belum jelas, laporan keuangan tidak pernah dibuka, RUPS tidak pernah digelar,” tegas Indra Ramos, Sabtu (4/10/2026).
Yang lebih mengejutkan lagi, setelah LBH RODAS melakukan penelusuran lapangan, ditemukan fakta bahwa kantor PT. GMSC yang tertera di gogel ternyata FIKTIF dan tidak ada.
“Kami sudah berusaha mencari keberadaan kantor tersebut untuk mengantarkan somasi secara langsung. Ternyata kantor tersebut tidak berada di alamat yang di sebut, Fiktif! Ini semakin memperkuat dugaan kami ada niat tidak baik,” ungkap Indra Ramos dengan nada tajam.
Tak hanya kantornya yang fiktif, Direktur Utama atas nama Rida M. liansi pun disebut sangat sulit sekali untuk dihubungi. Nomor telepon tidak aktif, keberadaannya tidak jelas, seolah menghilang setelah berhasil menghimpun dana dari masyarakat.
“Direkturnya sulit sekali dihubungi, seolah alergi dengan pemegang saham. Ini perusahaan apa? Uang rakyat diambil, kantor tidak ada, direkturnya kabur. Ini sudah ciri-ciri penipuan berkedok investasi saham,” tegasnya.
Karena tidak adanya transparansi tersebut, klien LBH RODAS merasa dirugikan dan mulai menaruh kecurigaan adanya dugaan penggelapan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
“Kita menduga bahwa telah terjadi penggelapan dari dana yang dihimpun tersebut. Klien kita sangat keberatan dan meminta transparansi keuangan secara terbuka dari Direktur Utama Rida M. liansi. Kemana uang masyarakat itu dipakai? Apa bentuk pertanggung jawabannya? Ini uang rakyat Riau yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, LBH RODAS memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Rida M. Aliansi selaku Direktur Utama untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka informasi keuangan PT. GMSC secara transparan kepada para pemegang saham.
“Klien kami hanya meminta informasi dan transparansi keuangan tersebut. Itu adalah hak pemegang saham. Jika dalam waktu yang telah kami tentukan tidak ada itikad baik dari saudari Rida M. liansi untuk menjelaskan dan membuka laporan keuangan, maka LBH RODAS akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
LBH RODAS menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas apabila somasi tersebut tidak diindahkan.
Penulis : Habib isbulloh















