UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam Karya Ahmad Supardi

UI Alkifayah dan KAMUS Riau bedah buku Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru bekerja sama dengan DPW Keluarga Abituren Musthafawiyah (KAMUS) Riau menggelar bedah buku Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula UI Alkifayah, Jalan UKA, Pekanbaru membahas gagasan transformasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum positif Indonesia, Rabu (19/8/2026).

Bedah buku dipandu Maruli Azhari Hasibuan SH MH. Dihadiri Rektor UI Alkifayah Pekanbaru beserta jajaran dan civitas akademika

Ketua Yayasan Alkifayah Riau Dr Yundri Akhyar MA, Ketua DPW KAMUS Riau M Syukri MAg, dosen UI Alkifayah, akademisi STIE Lukman Edi Pekanbaru, Kabag Perencanaan UIN Suska Riau Dr Saparin Nasution MA, Pimpinan Pondok Pesantren Nikmatullah Kasikan Dr KH Muhibbul Thibri Lc, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum lainnya.

Rektor UI Alkifayah Pekanbaru, Associate Professor Dr Zalisman MPdI mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bedah buku pertama yang digelar UI Alkifayah Pekanbaru.

Menurutnya, buku karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan MA memiliki bobot penting dan strategis dalam diskursus politik hukum di Indonesia.

“Selama ini hukum Islam yang menjadi hukum positif di Indonesia pada umumnya berada dalam ranah hukum perdata, seperti perkawinan, perceraian, waris, zakat dan wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum banyak dibahas dalam konteks transformasi ke hukum positif nasional,” ujarnya.

Menurut Zalisman, gagasan yang ditawarkan dalam buku setebal 554 halaman tersebut dapat menjadi bahan diskusi akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dan perkembangan hukum Nasional.

Ketua Yayasan Alkifayah Riau, Dr Yundri Akhyar MA menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap bedah buku menjadi langkah awal bagi UI Alkifayah untuk lebih aktif mengkaji karya-karya intelektual dan pemikiran cendekiawan Muslim, khususnya dari Riau.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi tonggak awal bagi UI Alkifayah untuk terus menghidupkan tradisi kajian intelektual. Tidak hanya terhadap buku karya Ahmad Supardi Hasibuan, tetapi juga karya-karya cendekiawan Muslim lainnya,” katanya.

Yundri menilai tradisi membaca, mengkaji, dan mendiskusikan karya intelektual perlu terus dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi. Tradisi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan Islam.

Sementara itu, penulis buku, Dr H Ahmad Supardi Hasibuan MA menjelaskan, buku tersebut dilatarbelakangi gagasan bahwa nilai-nilai hukum Islam dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum positif di Indonesia.

Menurut Ahmad Supardi, transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif tidak harus dilakukan melalui formalisasi negara agama.

Sebaliknya, nilai-nilai hukum Islam dapat ditransformasikan secara kontekstual menjadi nilai publik melalui mekanisme konstitusional.

“Nilai-nilai hukum Islam dapat ditransformasikan ke dalam hukum positif secara kontekstual sebagai nilai publik, tanpa harus mengubah negara menjadi simbol formal keagamaan,” jelasnya.

Selama ini transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif lebih banyak terlihat dalam bidang hukum perdata, antara lain melalui regulasi perkawinan dan ekonomi syariah.

Sementara itu, menurutnya, nilai-nilai substantif hukum pidana Islam masih terbuka untuk dikaji dalam perspektif pembangunan hukum nasional.

Ahmad Supardi menyebut sejumlah aspek hukum pidana Islam yang dapat menjadi bahan kajian, antara lain perlindungan masyarakat dari tindak pidana perzinaan, minuman keras, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, dan penodaan agama.

Dalam bukunya, ia menawarkan konsep Teori Receptio in Authority sebagai gagasan untuk melihat hubungan hukum Islam dengan pembangunan hukum nasional.

Teori tersebut, menurut Ahmad Supardi, merupakan pengembangan pemikiran dari sejumlah teori hukum yang sebelumnya berkembang dalam sejarah hubungan hukum Islam, hukum adat, dan hukum kolonial di Indonesia.

“Transformasi itu harus bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, serta dari etika ke regulasi. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Gagasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah akademisi yang hadir dalam forum.

Associate Professor Dr Parlindungan Simbolon MUs turut menghadiri selaku akademisi dan praktisi hukum Islam UI Alkifayah.

Menurutnya, Ahmad Supardi tidak hanya membahas teori, tetapi juga menguraikan sejarah penerapan hukum pidana Islam di sejumlah kerajaan Islam di Nusantara sebelum Indonesia merdeka.

“Buku ini memberikan kontribusi penting bagi diskursus pembangunan hukum di Indonesia. Penulis juga menguraikan sejarah penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang menjadi bagian penting dari sejarah hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kabag Perencanaan UIN Suska Riau, Dr Saparin Nasution MA menilai gagasan yang dituangkan Ahmad Supardi dalam buku tersebut merupakan bentuk pemikiran tentang rekayasa sosial melalui hukum.

Menurut Saparin, perubahan sosial melalui hukum harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Gagasan yang ditawarkan dalam buku ini merupakan pemikiran tentang bagaimana nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dapat ditransformasikan menjadi norma hukum melalui proses legislasi,” ujarnya.

Bedah buku tersebut berlangsung dalam suasana akademik dan dialogis. Para peserta tidak hanya membahas substansi buku, tetapi juga mendiskusikan posisi hukum Islam dalam perkembangan hukum nasional serta peluang pengembangan kajian politik hukum di Indonesia. (rls)