Kemenkum Riau Harmonisasi Enam Ranperda Dumai, Soroti Kesesuaian Kewenangan dan Substansi

Pekanbaru, Beninginfo.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau merampungkan proses harmonisasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (24/8/2026).

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan terhadap proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah perlu terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

Pembahasan dilakukan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan turut dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Dumai, Bagian Hukum, Bagian Persidangan, serta jajaran Pemerintah Kota Dumai.

Enam Ranperda yang dibahas mencakup berbagai bidang, yakni Penyelenggaraan Keolahragaan; Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3; Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; serta Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Ritel Modern.

Dalam proses harmonisasi, tim Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan, antara lain terkait kesesuaian materi dengan kewenangan pemerintah daerah, penyempurnaan konsideran, teknik penyusunan peraturan, serta keselarasan ketentuan pidana dengan perkembangan hukum nasional.

Khusus Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tim menekankan pentingnya keberadaan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat kabupaten/kota.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengadopsi ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki fungsi yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kewenangan daerah.

Sementara itu, terhadap Ranperda mengenai perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke toko ritel modern, tim memberikan catatan terkait kesesuaian antara judul dengan materi muatan.

Penyesuaian dinilai perlu dilakukan agar substansi regulasi sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Melalui proses harmonisasi tersebut, Kemenkum Riau berharap keenam Ranperda dapat disempurnakan dengan landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sinergi antara Kemenkum Riau, DPRD Dumai, dan Pemerintah Kota Dumai diharapkan terus diperkuat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mendukung pembangunan Kota Dumai. ** (rls