BENINGINFO.COM , PELALAWAN – Polisi mengamankan seorang pelaku beserta alat berat saat penggerebekan tambang galian C ilegal di Kelurahan Kerumutan, Pelalawan, Ahad (16/8/2026).
“Tersangka AP sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus galian C ilegal ini masih terus kita dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (18/8/2026).
Tersangka AP merupakan orang yang bertanggung jawab atas lahan yang menjadi lokasi pertambangan tanah uruk ilegal itu.
Sedangkan alat berat eskavator merek Komatsu PC200 warna kuning tersebut digunakan untuk mengeruk tanah timbun, untuk dijual ke pihak lain.
Saat penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengecek izin seputar galian C itu, ternyata pemiliknya tidak mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah ataupun instansi terkait.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal dan ini merugikan negara serta merusak lingkungan,” kata Kasat Bayu Ramadhan Effendi.
Aktivitas penambangan tanah timbun tak berizin ini telah berlangsung selama lebih dari satu bulan dan beroperasi di Jalan Expan Kerumutan.
Hingga akhirnya digerebek penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres pada 16 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 wib.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” kata Bayu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian personel gabungan Polres Pelalawan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Kerumutan pekan lalu. Aktivitas penambangan tanah uruk ilegal itu sempat berhenti.
“Kemudian kita dapat informasi mereka beroperasi kembali, langsung kita gerebek TKP. Satu pelaku dan alat berat kita amankan,” beber Iptu Asbon Mairizal.
Dari hasil penyidikan sementara, AP mengaku sebagai pemilik lahan yang menjadi objek penambangan tanah timbun tersebut.
Namun, setelah dicek polisi, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. (Farikin)
















