KARO,beninginfo.com –Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Program pendidikan senilai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai 10 siswa asal Karo di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan, dipertanyakan dari sisi transparansi dan mekanisme penetapan sekolah.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 siswa selama tiga tahun, dengan nilai rata-rata sekitar Rp200 juta per siswa. Besarnya anggaran dinilai layak mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar pemilihan sekolah penerima program.
SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sendiri merupakan sekolah yang relatif baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah tersebut berdiri pada 2024 dan izin operasionalnya diterbitkan melalui SK Nomor 421.3/443 tertanggal 26 April 2024.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan atau hubungan kepemilikan sekolah dengan Bupati Karo, Antonius Ginting. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Namun, kondisi itu membuat mekanisme penetapan sekolah penerima CSR perlu dijelaskan secara terbuka guna memastikan tidak terdapat konflik kepentingan.
Plt Kepala Bappeda Karo, Abel Tarigan, sebelumnya menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum CSR yang beranggotakan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo dan Bappeda, kata Abel, hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan sekolah penerima.
Penjelasan tersebut menyisakan persoalan penting yang belum terjawab. Siapa yang mengusulkan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, siapa yang menetapkan, serta apa dasar pertimbangan Forum CSR dalam menentukan sekolah tersebut?
Sementara itu, DPRD Karo disebut akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemkab Karo. Dokumen yang berkaitan dengan program, mulai dari kesepakatan Forum CSR, MoU dengan pihak sekolah, mekanisme penyaluran dana hingga proses seleksi 10 siswa, dinilai perlu dibuka untuk memastikan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah perusahaan disebut terlibat dalam program tersebut, di antaranya PT Ultra Sumatera Dairy Farm, PT Karo Bumi Energi, PT Tamora Stekindo, PT Tirta Sibayakindo, PT Indomas Mitra Teknik dan PT Sawitta Jaya Lau Pakam.
Program kemudian dituangkan dalam MoU antara Pemkab Karo dengan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara pada 25 Juli 2025.
Dengan nilai mencapai Rp2 miliar, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyebutnya sebagai hasil kesepakatan Forum CSR. Publik berhak mengetahui dasar keputusan, pihak yang mengusulkan, pihak yang menetapkan, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Apalagi, ketika sekolah penerima tergolong baru dan muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan pejabat daerah.
Karena itu, Forum CSR dan pihak terkait dituntut memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi menjadi penting untuk memastikan dana CSR benar-benar ditempatkan bagi kepentingan pendidikan dan tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penetapannya.
Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke pada bupati tanah Karo, terkait CSR Ini melalui sambungan via WhatsApp pada hari,Sabtu,(15/8/2026). Sangat di sayangkan orang nomor satu di permritahan kabupaten Karo ini belum menjawab konfirmasi awak media.***(Red)

















