Langkat,beninginfo.com || Kasus saling lapor di Desa Salapian, Kabupaten Langkat, yang melibatkan JIB, putrinya LB 15 tahun, dan IPB dinyatakan telah berdamai namun masih menyisakan persoalan desas desus miring terkait kompensasi dana perdamaian.
Sebelumnya, Pencabutan laporan dilakukan, Sabtu 18 April 2026 lalu di Polres Langkat. Kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dalam rapat Forkopimda Kabupaten Langkat yang disaksikan Bupati Langkat, Kapolres Langkat, dan Kasi Pidum Kejari Stabat.
Meski demikian, hubungan antara JIB dan IPB disebut belum sepenuhnya pulih. Warga sekitar menyampaikan bahwa keduanya masih terlihat saling menghindar ketika berpapasan. Proses Restoratif Justice atas kasus tersebut juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Stabat dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Langkat.
Di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai adanya uang damai dalam penyelesaian perkara. Sumber menyebut IPB mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta untuk penyelesaian kasus di Polres Langkat. Meski selaku pelapor IPB tetap dikenakan biaya perdamaian tersebut.Dana tersebut disebut berasal dari penjualan lahan sawit melalui oknum kepala desa.
“Iya, uang dari penjualan ladang sawit melalui kades, 250 juta disetor ke Polres katanya,” ujar sumber kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Sementara itu, keluarga JIB mengaku hanya menerima dana kompensasi sebesar Rp130 juta atas nama penyidik.
Perselisihan dana perdamaian diduga menjadi penyebab memicu kegaduhan di kampung dan menimbulkan persepsi negatif bagi yang berperkara.
“Gara-gara tuduhan itulah, heboh di kampung ini, seolah semua uang yang diserahkan IPB dikasih ke pengacara,. Padahal diduga ada niat kotor di balik masalah ini. Pihak ketiga berperan aktif mencari keuntungan dalam masalah ini,” kata sumber lagi.
Menurutnya, pihak ketiga merupakan pengusaha sawit inisial RB disebut memiliki kepentingan dalam kasus ini.RB menerima langsung dana sebesar Rp130 tanpa disaksikan JIB dan LB oleh pengacara Andro Oki.
“Uang itu dianggap sebagai pengganti biaya kerugian JIB dan anaknya LB selama berperkara yang diserahkan kepada si pengusaha sawit itu karena selama ini mereka yang membiayai perkara. Dari sinilah muncul masalah baru sebab si pengusaha itu meyakini dana kompensasi lebih dari Rp200 juta, bersumber dari keterangan oknum kades yang menjual tanah IPB. Sementara informasi yang diterima keluarga JIB, uang Rp130 juta berasal dari oknum penyidik,” jelas sumber.
Diduga tidak puas dengan proses perdamaian yang tak memenuhi target memiskinkan IPB, RB pemilik ratusan hektar lahan sawit di Salapian mengambil seluruh dana perdamaian.
Ironis, RB juga menuduh oknum pengacara menggelapkan sisa dana damai yang diyakini melebihi Rp200 juta.
Sementara itu, mendapati tuduhan tersebut, .Andro Oki lantas menyampaikan bahwa dana perdamaian hanya ada sebanyak Rp 130 juta, dan hal itu sudah diketahui JIB melalui istrinya bahkan RB selaku pendana yang mendanai perkara JIB.
” Saya serahkan langsung dana itu dihadapan keluarganya dan wartawan yang hadir dirumah Kila (RB-red) sebanyak 130 juta, dan uang itu dari penyidik yang dititipkan kepada JIB, soal dana 200 juta lebih dari IPB mana saya tahu, dan enggak ada diserahkan kesaya, apa hubungannya sama saya?” Jelas Oki balik bertanya.
Hingga saat ini, hubungan antara JIB dan IPB disebut masih belum membaik. Adanya campur tangan pihak ketiga disebut menjadi penyebab keretakan hubungan bertetangga di Desa Salapian.***(Ari Wibowo )

















