Ujung Batu, beninginfo.com || Kepala Desa (Kades) Kota Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni Muhammad Tohsin Rahmadani (40) yang ditangkap Polsek Ujung Batu pada Selasa (28/1/26) lalu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi, dengan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat. Menurut informasi sudah menjalani rehabilitasi, dan sudah bebas berkeliaran.
Selain itu, Kades Tohsin tersebut juga sudah di non aktifkan sementara dari jabatannya, dengan surat Keputusan Bupati Rohul nomor : Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang pengesahan pemberhentian sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Rohul Anton.
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam (Rodas) Indra Ramos, SHI mengatakan bahwa Kades Tohsin sudah selayaknya di berhentikan dari jabatannya karena sudah melanggar aturan dan perundang-undangan, serta juga sudah tidak memenuhi syarat untuk kembali menjabat sebagai Kades Koto Tandun.
“Bupati Anton sudah selayaknya memberhentikan M. Tohsin dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun, karena sudah tidak memenuhi syarat dan juga melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Narkoba,” terang Ketua LBH Indra Ramos, Kamis (7/5/26) kepada beninginfo.com.
Selain itu, Ketua LBH Rodas Indra Ramos juga menegaskan bahwa apabila Bupati Anton mengaktifkan kembali M. Tohsin sebagai Kades Koto Tandun, maka ia akan melakukan perlawanan di Pengadilan Tata Usha Negara (PTUN).
“Kalau nanti Bupati Anton tetap mengaktifkan kembali M. Tohsin sebagai Kades maka kita akan daftarkan gugatan ke PTUN,” ujar Indra Ramos.
Iya juga menambahkan, M. Tohsin merupakan pejabat publik seharusnya memberikan contoh moral yang baik kepada masyarakat dan membina masyarakat dan membangun kampungnya/desa yang dipimpinnya.
“Terlibat narkoba mencerminkan moral yang kurang baik, dan juga tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba. Seharusnya Ia (M.Tohsin,red) memberikan contoh yang baik, bukan malah terlibat narkoba,” tambah Indra Ramos yang juga merupakan pengacara kondang di Rohul.***(vila)

















