Ujung Batu, beninginfo.com || Kepala Desa (Kades) Kota Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni Muhammad Tohsin Rahmadani (40) yang ditangkap Polsek Ujung Batu pada Selasa (28/1/26) lalu karena diduga terlibat kasus narkotika jenis pil ekstasi, dengan barang bukti 1 butir ekstasi warna pink bergambar granat. Menurut informasi sudah menjalani rehabilitasi, dan sudah bebas berkeliaran.
Kades Tohsin sudah di non aktifkan sementara dari jabatannya, dengan surat Keputusan Bupati Rohul nomor : Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/163/2026 tentang pengesahan pemberhentian sementara Kades Koto Tandun Kecamatan Tandun, tertanggal 27 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Rohul Anton, ST, MM.
Masyarakat Desa Koto Tandung meminta ke Bupati Rohul Anton, agar tidak hanya di non aktifkan akan tetapi diberhentikan karena mereka tidak ingin dipimpin seseorang yang terlibat narkoba.
“Kita minta Bupati Anton, berhentikan Kades non aktif M. Tohsin dari jabatannya karena ia terbukti terlibat narkoba, yang terkuak saat ditangkap Polsek Ujung Batu dan sudah menjalani rehabilitasi narkoba,” terang ML Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Koto Tandun.
Selain itu ML juga mengatakan bahwa apabila Bupati Anton tetap aktifkan kembali Kades M. Tohsin, maka Bupati Anton tidak serius turut memberantas narkoba di Kabupaten Rohul dan juga siap mengajukan perlawanan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam (Rodas).
“Kalau pak bupati tetap aktifkan Kades M.Tohsin, maka kita bersama LBH Rodas akan ajukan gugatan ke PTUN,” ujar ML kepada beninginfo.com
Ditambahkan ML bahwa saat ini masyarakat sudah menandatangani surat mosi tak percaya kepada Kades M. Tohsin dan minta Bupati untuk memberhentikannya.
“Masyarakat sudah tak percaya lagi kepada Kades M.Tohsin, dan itu dituangkan dalam tandatangan di surat mosi tak percaya. Surat ini akan kami ajukan ke Bupati Anton sebagai bahan pertimbangan,” tambah ML.
Sementara itu Ketua LBH Rodas Indra Ramos, SHI mengatakan bahwa Kades Tohsin sudah selayaknya di berhentikan dari jabatannya karena sudah melanggar aturan dan perundang-undangan, serta juga sudah tidak memenuhi syarat untuk kembali menjabat sebagai Kades Koto Tandun.
“Bupati Anton sudah selayaknya memberhentikan M. Tohsin dari jabatannya sebagai Kades Koto Tandun, karena sudah tidak memenuhi syarat dan juga melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Narkoba,” terang Ketua LBH Indra Ramos, Kamis (7/5/26) kepada beninginfo.com.
Hingga saat ini, mengenai isu adanya pengaktifan kembali Kades M. Tohsin, pada Senin (11/5/26), Bupati Anton belum menjawab konfirmasi beninginfo.com.***(vila)

















