Rokan IV Koto, beninginfo.com – Kasus pembakaran rumah ladang lantai II berbahan kayu di RT 09/RW 05, Dusun Tiga Simpang Abadi, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan korban yakni Rozi (38), kini diproses di Polsek Rokan IV Koto.
Senin (27/4/26), sekitar pukul 14.00 WIB Penyidik Polsek Rokan IV Koto meminta keterangan dari saksi korban/pelapor. Proses keterangan berlangsung selama sekitar 2 jam.
Menurut keterangan saksi korban Rozi mengatakan bahwa, pada Selasa (7/4/26), sekitar jam 14.00 WIB, terduga pelaku yakni Ilmardi mendatangi korban dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengusir korban dari rumah sambil mengucapkan bahwa rumah akan dibakarnya.
“Keluarlah dari rumah ini, rumah ini mau aku bakar”, ucap korban Rozi menirukan gaya terduga pelaku yang berkata sambil menunjuk-nunjuk.
Saat itu korban Rozi hanya bisa terdiam dan menuruti perintah terduga pelaku, sambil berjalan korban melihat rumah ladangnya di robohkan dan tak lama kemudian terlihat sudah terbakar.
“Dia (terduga pelaku,red) mau bakar rumah ini, ya saya keluar dan berjalan pergi. Saat ini saya nggak tega melihat rumah saya dirobohkan mereka dan juga diduga dibakar,” terang korban Rozi.
Setelah kejadian, korban Rozi mendatangani Kepada Dusun (Kadus) Nur Fajri melaporkan kejadian tersebut.
Setelah itu, korban dan Kadus melaporkan ke Kepala Desa (Kades) dan Ninik mamak atau tokoh masyarakat desa.
Atas saran, lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rohul dan dilimpahkan ke Polsek Rokan IV Kota sebagai wilayah TKP.
Korban Rozi berharap ke Polisi agar memberikan keadilan kepada dirinya atas kejadian tersebut, dan korban Rozi mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
“Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujarnya sambil menunduk.***(vila)

















