Samosir,beninginfo.com || Seorang pemuda warga Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, masih menantikan keadilan atas kasus pengeroyokan yang dialaminya dua bulan lalu. Hingga kini, empat terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Kepada sejumlah awak media, korban berinisial BS menceritakan kronologi kejadian serta upayanya mencari keadilan. Peristiwa pengeroyokan terjadi di lokasi tempat hiburan malam atau Cafe Tuak di Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan.
“Sudah dua bulan perkara yang saya alami belum juga tuntas, justru para pelaku enak duduk manis di cafe tuak. SP2HP sudah saya terima, tapi kenapa pelaku belum juga ditangkap,” ujar BS, Rabu (6/5/2026).
Menurut BS, polisi terkesan tidak sungguh-sungguh menangani kasusnya. “Saksi sudah diperiksa, bahkan di waktu mediasi tidak ada titik temu. Kenapa pelaku belum juga ditangkap, menunggu apa lagi,” ucapnya.
Ia juga mengaku heran karena dalam kasus pengeroyokan tersebut dirinya justru dilaporkan balik atas dugaan tindak asusila. Menurut BS, pelapor diketahui merupakan pekerja di tempat hiburan malam.
“Saya tidak pernah melakukan pelecehan. Atas dasar apa dia melaporkan saya. Apa ini dipaksa oleh pelaku atau pihak polisi agar saling lapor sehingga mendapatkan perimbangan. Kita buktikan saja di pengadilan,” tegasnya.
BS berharap Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan segera menangani kasusnya dan para pelaku ditangkap. “Sudah berulangkali dilakukan mediasi tapi tidak ada titik temu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyatakan penyidik telah melaporkan perkembangan kasus kepadanya.
“Penyidik sudah laporan ke saya pak. Coba dicek ke korban, dalam waktu dekat akan dikirim SP2HP,” tulis AKBP Rina melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum empat terduga pelaku maupun perkembangan penanganan laporan balik yang menyebut BS.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.***(Tim/Ari Wibowo)

















