Hindari Potensi Konflik Terkait Penyerobotan Tanahnya, Armanta Bukit Minta APH Proses Cepat Perkara.

Pancur Batu.,beninginfo.com || Aparat Penegak Hukum dimintakan proses cepat perkara tanah milik Armanta Ginting yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu (seberang pabrik Galatta) dengan alas hak SHM atas namanya sendiri dengan luas 5.923 M2. Hal ini nerhubungan dengan naiknya plank iklan jual atas tanah tersebut dari Pihak lain. Situasi memanas sejak tahun 2025 lalu saat Armanta mendirikan bangunan tempat berjualan diatas tanah tersebut namun Pihak ketiga muncul mendirikan pagar beton sebagai pantauan Awak media jumat 22/5.

 

Kepada Awak media Armanta menjelaskan bahwa awal persoalan muncul karna adanya hutang piutang antara Armanta dengan Abang Iparnya dengan SHM kepemilikan tanah tersebut sebagai jaminan.

 

Diketahui bahwa asal usul tanah diterima Armanta dari warisan. Bukan harta gonogini. Dijelaskan Atmanta konflik rumah tanggapun muncul sampi terjadi perceraian menyebabkan komunikasi rusak. Hingga mencuat informasi bahwa Surat gadaian telah beralih nama dan pindah tangan.

 

“Komunikasi rusak bang tak ada somasi hutang dari mereka tiba tiba berkembang rumor telah alih nama dan alih tangan”, kesal Atmanta.

 

Menurut Armanta BPN Deliserdang telah terkonfirmasi persoalan ini dan menyarankan menemui Notaris Emas Deliana yang diduga fasilitasi akte jual beli dan alih nama.

 

Berdasarkan penelusran Awak media baik dari Pemerintahan desa atau masyarakat sekitar bahwa tanah tersebut memanhlah Armanta Bukit sebagai pemiliknya.

 

Potensi konflik sudah nyata didepan mata namun Armanta coba menepis dan nyatakan akan segera buat pengaduan.

 

“Sekarang sudah naik pulak plank iklan jual atas tanah tersebut. Saya akan buat pengaduan berharap Aparat Penegak Hukum segera panggil mantan istri dan ipar saya serta notaris Emas deliana agar segera terungkap siapa pengaku pemilik misterius atas tanah saya ini”, tutup Armanta. (Tim / Ari Wibowo )