BENINGINFO.COM,ROKAN HULU, – Rabu dini hari, jalan poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, masih sepi. Tapi di balik kesunyian itu, tim Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam sudah bersiaga.
Hasilnya tidak sia-sia. Dua pria berinisial AI (43) dan HP (33) diringkus saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau toska. Di tangan mereka, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 101,48 gram.
Pengungkapan ini bukan kerja instan. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa penyelidikan sudah dilakukan sejak Senin (2/11/2026).
Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama anggota bergerak senyap membuntuti dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bagan 7. Setelah laporan penyelidikan disampaikan kepada Kapolsek, perintah penindakan pun dikeluarkan.
Tepat pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, target akhirnya muncul. Petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan AI, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik putih dan dilapisi isolasi bertuliskan fragile. Bungkus yang terlihat rapi itu ternyata menyimpan barang haram seberat lebih dari 1 ons.
Saat diinterogasi, AI tidak bisa mengelak lagi. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu itu rencananya akan dibawa ke Desa Sei Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung membawa kedua tersangka ke sebuah gubuk di dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Muara Dilam yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 30 menit. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 101,48 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu helai plastik asoi warna putih, serta satu kemasan yang dilapisi isolasi fragile.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Penulis : Ari wibowo
Editor : Redaksi


















