BENINGINFO.COM, BANGKINANG – Sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan agenda pembuktian saksi dari pihak Penggugat, Kamis (5/11/2026), berakhir dengan keputusan mengejutkan.
Dua saksi kunci yang diajukan pihak Penggugat resmi ditolak oleh Majelis Hakim dan tidak dapat dimintai keterangan dalam persidangan.
Dua saksi tersebut adalah Beziskhoki Zai dan Juniria Zai, yang merupakan adik kandung dari Penggugat sekaligus Tergugat 1.
Kuasa hukum Penggugat, Indra Ramos, S.H.I. dan Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., sebelumnya telah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kedua saksi tersebut merupakan saksi yang mengetahui secara langsung dan selalu hadir dalam perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat 1.
Kuasa hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar kedua saksi tersebut dapat dimintai keterangan di persidangan, guna memperjelas duduk perkara yang sedang disengketakan.
“Hadirnya kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang terang dan objektif di hadapan Majelis Hakim,” ujar Indra Ramos, S.H.I. di persidangan.
Putri Diana Dasopang, S.H., M.H. menambahkan, keterangan dari saksi yang hadir langsung dalam peristiwa hukum tersebut sangat penting untuk membuka fakta yang sebenarnya.
“Kami menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa ini dari awal. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keterangan mereka secara objektif,” katanya.
Namun, setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak kedua saksi yang diajukan pihak Penggugat.
Penolakan tersebut membuat agenda pembuktian saksi dari pihak Penggugat tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang direncanakan dan mejelis hakim memerintahkan penambahan saksi di sidang selanjudnya.
Berdasarkan pantauan di persidangan, pihak yang hadir dalam sidang kali ini adalah:
P I:Agustina Zai
T I: Yuniria Zai
T II: Alpianus Hulu
T III: CU
Sementara pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini adalah:
TT I: Polsek Tapung Hulu
TT II: Kejaksaan Negeri Kampar
Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda berikutnya yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri Bangkinang menegaskan bahwa persidangan berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penulis: Ari wibowo
Editor : Redaksi


















