Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pengedar Sabu Di Tengah Malam, Tiga Paket Di Amankan 

Barang Bukti Yang Di Sita Polsek Bonai, Tiga Paket Narkoba Jenis Sabu- Sabu. dok : Beninginfo.com/Ari Wibowo

BENINGINFO.COM,ROKAN HULU- Jajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga pengedar sabu diringkus di tengah malam di Dusun II Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rabu (4/11/2026) dini hari.

Pria tersebut berinisial BA (28), warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Bonai.

Informasi itu diterima Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa menunggu lama, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar empat jam kemudian, tepatnya Rabu dini hari pukul 00.30 WIB, tim tiba di sebuah rumah di Dusun II Jurong. Di lokasi tersebut, petugas mendapati BA sedang duduk. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, terbungkus plastik klip bening. Paket tersebut disembunyikan bersama satu kotak rokok merek ON BOLD warna hitam dan satu plastik klip bening berukuran sedang.

Kepada petugas, BA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO Reno 4F warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial T.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari Wibowo

Editor    : Ihsanul