INVESTIGASI BENINGINFO.COM,8 Titik PETI Kuasai Sungai Batang Kampar, Sungai Mengkeruh, Diduga Dibekingi Oknum dan Atas Nama Datuk

Sepanjang Aliran Sungai Masuk Dari Desa Bandar Picak, Kabupaten Kampar, Riau, hingga ke Nagari Tanjung Jaran, Sumatera Barat, ditemukan sedikitnya 8 alat berat Beroperasi Nambang Peti. Beninginfo.com/Ari Wibowo

BENINGINFO.COM,ROHUL,SUMBAR –Tim Investigasi Beninginfo.com turun langsung ke lapangan menyusuri Sungai Batang Kampar, Minggu (1/11/2026). Hasil investigasi di lapangan sangat mencengangkan.

Sepanjang aliran sungai masuk dari Desa Bandar Picak, Kabupaten Kampar, Riau, hingga ke Nagari Tanjung Jaran, Sumatera Barat, ditemukan sedikitnya 8 titik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di tengah sungai.

Alat berat tersebut beroperasi tepat di tengah badan sungai dan kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini diduga menjadi penyebab utama sungai mengkeruh, dangkal, dan tercemar berat.

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan kepada Tim Beninginfo.com, mereka mengaku mendapat izin dari pihak yang disebut sebagai Datuk Jelelo atau Datuk Bendahara di Nagari Tanjung Jaran.

Saat ditanya terkait legalitas dan perizinan resmi penambangan, para pekerja mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal.Mereka hanya bekerja.

Yang lebih mengejutkan, para pekerja juga menyebut kegiatan mereka diduga dibekingi oleh aparat keamanan.

Hasil investigasi Beninginfo.com mencatat, aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kampar sudah masif dan tidak terkendali. Dampaknya sangat nyata:

1. Sungai mengkeruh, dangkal dan tercemar limbah.

2. Batas sempadan sungai mengalami erosi parah.

3. Limbah campuran pemisah emas mencemari air sungai.

4. Ekosistem rusak, ikan-ikan terancam mati.

Masyarakat Bandar Picak dengan inisial (I) sangat menyayangkan kejadian ini. Ia mengaku dirugikan karena mayoritas warga mencari nafkah dari sungai sebagai pencari ikan.

“Kami masyarakat Bandar Picak merasa dirugikan. Sungai ini sumber hidup kami untuk mencari ikan. Sekarang air keruh, ikan mati. Tapi aparat dan pemerintah seolah tidak bertindak. Kami sangat menyayangkan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyayangkan sikap aparatur yang dinilai tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan. Masyarakat bahkan berencana akan melakukan gerakan menuntut secara hukum jika aktivitas PETI tersebut tidak segera dihentikan.

Berdasarkan peraturan, aktivitas penambangan di badan dan sempadan sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 25 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan tegas melarang penambangan tanpa izin dan kegiatan yang merusak sumber air.

Jangan biarkan Sungai Batang Kampar mati! Jika PETI masif ini dibiarkan, maka yang rugi adalah ribuan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sungai. Negara tidak boleh kalah oleh PETI.

 

Penulis  : Ari Wibowo

Editor    : Syamsurizal