BENINGINFO.COM , KUANSING – Jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Nike Pinang Merah, Desa Pantai, Kuantan Mudik, Jumat (30/10/2026).
Polisi menemukan empat unit rakit penambangan emas jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi.
“Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres Kuansing melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto.
Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronal Alfrend bersama lima personel.
Penertiban tersebut tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Batang Nike Pinang Merah.
“Ini bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Padrianto.
Empat unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi dibakar beserta peralatan pendukung sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Sementara itu, tidak ada barang bukti yang dibawa atau diamankan oleh petugas. (*)
Penulis: Ivo Alidra
Editor: Ihsanul


















