LBH RODAS Investigasi Dugaan Kerusakan DAS di Tandun, Siapkan Laporan ke Aparat

Foto : Tim LBH - RODAS melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah titik di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (28/10/2026).(dok. beninginfo.com/ari wibowo)

TANDUN, Beninginfo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RODAS melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah titik di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (28/10/2026).

Investigasi tersebut dilakukan setelah LBH RODAS mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi merusak fungsi DAS di wilayah tersebut.

Tim investigasi dipimpin Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., bersama Agung Sayful Bahri, S.H., dan Ari Wibowo, S.H. Kegiatan itu dilaksanakan sebelum tim menghadiri persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putri Diana Dasopang mengatakan, investigasi lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mengumpulkan data awal mengenai kondisi DAS yang dilaporkan mengalami kerusakan.

“Kami tidak hanya duduk di ruang sidang. LBH RODAS bekerja untuk rakyat. Sambil menunggu sidang di PN Bangkinang hari ini, kami sempatkan melakukan investigasi DAS di Tandun. Kami mengumpulkan bukti awal berupa foto, video drone, titik koordinat, serta keterangan warga,” ujar Putri.

Menurutnya, dokumentasi tersebut akan menjadi bahan untuk menelaah lebih lanjut kondisi di lapangan dan menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang disampaikan tim, terdapat indikasi aktivitas berupa pembukaan lahan di kawasan sempadan sungai serta dugaan perubahan fungsi lahan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi DAS.

LBH RODAS menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Dugaan pelanggaran lingkungan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta penilaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, tim LBH RODAS merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai bagian dari kerangka hukum yang perlu dikaji terkait persoalan tersebut.

Agung Sayful Bahri mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi yang akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan akan kami kaji lebih lanjut. Kami ingin persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agung.

Sementara itu, Ari Wibowo menyampaikan bahwa LBH RODAS mempertimbangkan untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang membidangi lingkungan hidup apabila hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, pihaknya berharap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dihentikan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

LBH RODAS juga menyatakan akan terus mengumpulkan informasi dan menelaah dokumentasi lapangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan kepada Polres Rokan Hulu, Polda Riau, maupun instansi lingkungan hidup yang berwenang.

Menurut tim LBH RODAS, keberadaan DAS memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sehingga perlindungan kawasan sungai perlu menjadi perhatian bersama.

Tim tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil investigasi setelah proses pengumpulan dan penelaahan data awal selesai dilakukan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kerusakan DAS tersebut masih berdasarkan keterangan LBH RODAS. Verifikasi dari instansi berwenang serta tanggapan pihak yang diduga terkait belum tercantum dalam bahan berita yang diterima redaksi.

Penulis: Ari Wibowo
Editor: Syamsurizal