Sidang Perdata Agustina Zai Di PN Bengkinang Masuk Agenda Penyerahan Bukti Asli, Polsek Tapung Hulu Kembali Mangkir 

Foto : Putri Diana dasopang,S.H,.M.H bersama klaen saat selesai sidang. (Dok : beninginfo.com-Ari Wibowo )

Bangkinang,beninginfo.com-Sidang gugatan perdata hutang piutang yang diajukan Agustina Zai kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari ini, Rabu (28/10/2026) dengan agenda krusial yakni penyerahan bukti-bukti asli dari Penggugat dan seluruh Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, seluruh para pihak yang hadir telah menyerahkan bukti asli di hadapan Majelis Hakim.

“Alhamdulillah hari ini semua pihak yang hadir kooperatif. Pihak Penggugat Agustina Zai, pihak Tergugat YZ, pihak Koperasi CUM Maju Bersama Kasikan, hingga pihak Kejaksaan Negri Kampar telah menyerahkan bukti-bukti asli mereka masing-masing untuk diperiksa Majelis Hakim,” ungkap Kuasa Hukum Agustina Zai, Putri Diana Dasopang, S.H., M.H.

Namun ada catatan miris dalam sidang perdata ini. Pihak Kepolisian Sektor Tapung Hulu yang juga turut digugat, kembali tidak menunjukkan itikad baiknya.

“Sangat disayangkan, sementara pihak lain seperti YZ, pihak koperasi CUM, dan pihak Kejaksaan negri Kampar menghormati persidangan dan menyerahkan buktinya, justru pihak Polsek Tapung Hulu beberapa kali persidangan tidak pernah menghadiri sidang. Padahal mereka adalah pihak yang turut kami gugat terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara pidana klien kami,” tegas Putri Diana.

Menurut Putri Diana, ketidakhadiran Polsek Tapung Hulu ini menjadi pertanyaan besar bagi publik.

“Bagaimana mau membuktikan kebenaran kalau sidang saja tidak pernah dihadiri? Ini menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum di PN Bangkinang. Kami minta Majelis Hakim mencatat ketidakhadiran ini sebagai sikap tidak kooperatif,” lanjutnya.

Adapun bukti yang diserahkan Penggugat meliputi bukti pelunasan hutang di CUM Maju Bersama Kasikan sebesar Rp63.960.000, bukti transfer, dan surat-surat terkait janji penyerahan surat rumah sebagai jaminan hutang oleh YZ.

Sidang perdata ini sendiri merupakan perlawanan balik Agustina Zai yang sebelumnya dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri atas dugaan pencurian dan penggelapan surat, padahal perkara tersebut murni hutang piutang keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan Majelis Hakim PN Bangkinang.

 

Penulis : Ari Wibowo

Editor  : Syam