Pekanbaru ,beninginfo.com–Pernyataan keras dan menusuk dilontarkan Pakar Lingkungan Provinsi Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si*, terkait maraknya pelanggaran dan penyerobotan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu. Pernyataan itu langsung disambut dan diperkuat oleh Lembaga Bantuan Hukum RODAS.
Menurut pandangan akademis Dr. Elviriadi, apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang menyerobot dan merusak DAS itu bukan sekadar pelanggaran administratif atau pelanggaran Perda biasa, melainkan salah satu bentuk pembangkangan nyata dan penghinaan terhadap konstitusi negara.
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi negara kita. Mereka mengangkangi UUD 45. Jelas di dalam Pasal 33 UUD 45 ayat 3 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat, untuk kemakmuran rakyat. Lah ini malah dimaling, dirampok oleh perusahaan, lalu mereka tanami sawit untuk menambah pundi-pundi keuntungan pribadi mereka,” tegas Dr. Elviriadi dengan nada geram, Kamis (1/10/2026).
Ketua Umum Gerakan Nasional Lingkungan Hidup ini menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menghiraukan bagaimana kelestarian alam dan lingkungan hidup. Mereka tidak peduli dengan biota sungai, tidak peduli dengan ekologi perairan, tidak peduli bahwa sungai itu adalah tempat hidup dan sumber kehidupan.
“Lihat hari ini di Rokan Hulu, ikan-ikan sudah hilang. Dulu ikan Tapah sering ditabrak orang saat banjir karena saking banyaknya ikan di sungai kita. Sekarang mana? Sudah punah karena habitatnya dirusak, sungainya didangkalkan, diracuni limbah dan ditanami sawit sampai ke bibir sungai. Ini bukan lagi kejahatan biasa, ini adalah teroris terhadap alam,” bebernya.
Dr. Elviriadi menegaskan, kejahatan ekologis seperti ini harus segera dibasmi hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya dengan teguran administratif atau denda kecil yang tidak membuat jera.
“Kejahatan itu harus dibasmi. Caranya bisa dilikuidasi dengan menggugat di pengadilan. Cabut izinnya, pidanakan direkturnya, sita asetnya. Ini sudah kriminal yang sangat parah. Artinya ini adalah terorisme ekologis, menteror alam, menteror kehidupan. Ini sangat kriminal yang lengkap,” ucapnya.
Ia menambahkan, kejahatan merusak DAS ini adalah kejahatan jangka panjang yang dampaknya jauh lebih kejam dari kejahatan pembunuhan biasa. “Kalau membunuh satu orang, yang mati satu orang. Tapi kalau merusak DAS, merampas ekosistem lingkungan, menebang hutan di hulu, menimbun sungai, ini mematikan seluruh manusia di masa depan. Ini membunuh generasi. Anak cucu kita nanti akan mati kekeringan, mati kebanjiran, mati kelaparan karena ekosistemnya sudah dirampas hari ini,” pungkasnya.
Senada dengan pakar lingkungan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rokan Hulu Advokasi Sosial (LBH RODAS), Indra Ramos, SH.I , juga melontarkan pernyataan tajam. Ia menegaskan bahwa perusakan DAS oleh perusahaan sudah memenuhi unsur pidana lingkungan berat.
“Apa yang disampaikan Dr. Elviriadi itu sangat benar dan kami dari LBH RODAS 100 persen sepakat. Ini bukan lagi pelanggaran, ini adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime. Perusahaan yang menanam sawit di dalam sempadan sungai, di dalam DAS, itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Indra Ramos
Menurutnya, negara tidak boleh kalah dan tidak boleh kompromi dengan perusak lingkungan. Kepala Desa yang membiarkan dan perusahaan yang merusak harus sama-sama diseret ke meja hijau.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditangkap karena menebang satu batang kayu. Perusahaan yang merusak DAS puluhan bahkan ratusan hektar ini harus dipidanakan. Kami dari LBH RODAS siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan class action dan gugatan citizen lawsuit. Kita gugat sampai likuidasi. Cabut HGU-nya kalau perlu. Karena ini jelas-jelas terorisme ekologis yang mengancam keselamatan seluruh rakyat Rokan Hulu,” tutup Indra Ramos dengan tegas.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Riau, dan Pemerintah Daerah Rokan Hulu untuk tidak ragu menetapkan perusahaan perusak DAS sebagai penjahat lingkungan dan teroris ekologi yang harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
Penulis : Agung SH















