ROKAN HULU,beninginfo.com – Kamera belum sempat jepret. Baru diangkat di tengah kegiatan Ketahanan Pangan Desa Koto Tandun. Tiba-tiba datang bentakan.
“Siapa suruh merekam! Jangan foto-foto dan bikin video! Nanti saya laporkan ke polisi!”
Itulah kalimat yang dilontarkan M. Fadli, Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, kepada wartawan Teras Publik yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Jumat (28/8/2026).
Belum cukup. Datang lagi intervensi dari Edi.R, Ketua BPD Desa Koto Tandun, yang memaksa wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota media.
GWI ROHUL: INI PEMBUNGKAMAN! TANGKAP PELAKUNYA!
Mendengar kejadian itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia – GWI Cabang Rokan Hulu, Alfian Tob, murka.
Menurutnya, martabat pers telah diinjak-injak di tanah Rokan Hulu. Seorang wartawan yang meliput program pemerintah justru dihalangi. Bukan oleh preman jalanan, tapi di acara resmi negara.
“Kami Pengurus GWI Cabang Rokan Hulu mendesak Sat Reskrim Polres Rohul agar segera menindak tegas pelaku penghambat tugas wartawan. Tangkap! Proses hukum! Jangan ada tawar-menawar. Menghalangi kerja wartawan itu pidana!” tegas Alfian Tob, Jumat (4/9/2026) pagi.
PELECEHAN TERHADAP UU PERS.
Alfian menegaskan, ini bukan kejadian biasa. Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 18 jelas menyebut, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
“Apalagi ini acara pemerintah. Seharusnya karpet merah dibentangkan untuk media. Bukan malah mulut dan kamera wartawan yang dibungkam,” sentaknya dengan geram
Lebih jauh, Alfian menilai tindakan itu bukan hanya menyerang wartawan. Tapi menyerang hak masyarakat untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau wartawan dilarang meliput, lalu siapa yang mengawasi dana ketahanan pangan itu? Siapa yang memastikan programnya benar-benar sampai ke rakyat, bukan dikorupsi?” tanyanya keras.
PRESIDEN BURUK! JANGAN BIARKAN!
Pria yang akrab disapa Bang Gondrong itu mengingatkan, demokrasi tanpa pers bebas sama saja omong kosong.
“Hari ini terjadi di Koto Tandun. Besok bisa terjadi di kantor camat, di jalan, di mana saja. Ini preseden buruk. Kalau dibiarkan, besok semua pejabat merasa berhak melarang wartawan. Negara ini mau dibawa ke mana?”kata Alfian dengan nada tinggi.
Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk segera mengambil sikap. Usut, panggil, dan beri efek jera kepada pelaku berinisial MF.
“Pers tidak cari gara-gara. Pers hanya menjalankan konstitusi. Kalau kerjanya bagus, kami tulis. Kalau bobrok, kami sampaikan. Itu tugas kami. Dan tugas polisi adalah melindungi, bukan membungkam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sat Reskrim Polres Rohul belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas laporan STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU.***(Ari Wibowo)
















