ROKAN HULU, – Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang semakin parah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi sorotan serius kalangan pakar lingkungan.
Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dan tidak bisa lepas tangan atas kerusakan DAS yang terjadi di wilayah pemerintahannya.
Menurut Dr. Elviriadi, Kepala Desa adalah pemegang mandat tertinggi di tingkat desa yang memiliki kewenangan mengatur tata ruang, memberikan rekomendasi, dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.
“Jangan salah, Kepala Desa itu adalah penanggung jawab utama. Jika ada kerusakan DAS, ada alih fungsi lahan di sempadan sungai, ada galian C ilegal, ada pembukaan lahan di kawasan resapan air yang terjadi di desanya, maka Kepala Desalah yang pertama harus dimintai pertanggung jawaban,” tegas Dr. Elviriadi. Kamis (1/10/2026) saat di temuin di salah satu kafe di pekan baru.
Ia menjelaskan, banyak kasus kerusakan DAS di Rohul terjadi akibat pembiaran. Ada aktivitas perambahan hutan, penebangan liar, perkebunan sawit yang menanam hingga ke bibir sungai, hingga aktivitas PETI dan galian tanah timbun yang merusak struktur tanah dan menyebabkan pendangkalan serta banjir.
Padahal, dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan dan wajib menolak serta melaporkan setiap aktivitas yang merusak lingkungan kepada pihak berwenang.
“Kalau Kepala Desa diam, apalagi ikut bermain dan menerima upeti dari perusak DAS, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidanakan. DAS itu adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Kalau DAS rusak, yang menderita adalah rakyatnya sendiri, banjir, kekeringan, dan krisis air bersih,” tambahnya.
Dr. Elviriadi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Lingkungan Hidup ini mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DLHK, dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memeriksa Kepala Desa di mana kerusakan DAS itu terjadi.
“Periksa Kepala Desanya. Tanya, apa fungsi pengawasan yang dia lakukan? Kenapa dia biarkan? Ada tidak surat teguran yang dia buat? Jangan hanya pelaku kecil yang ditangkap, aktor pembiaran di tingkat desa juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ia berharap dengan adanya penegasan tanggung jawab Kepala Desa ini, para Kades di Rohul lebih proaktif dalam menjaga DAS di wilayahnya masing-masing demi keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Penulis : Ari Wibowo















