ROKAN HULU, – Pernyataan keras dan tajam dilontarkan Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, terkait maraknya pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut pandangan akademisnya, apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang menyerobot dan merusak DAS itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan salah satu bentuk pembangkangan nyata terhadap konstitusi negara.
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi negara kita. Mereka mengangkangi UUD 45. Jelas di dalam Pasal 33 UUD 45 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat, untuk kemakmuran rakyat. Lah ini malah dimaling, dirampok oleh perusahaan, lalu mereka tanami sawit untuk menambah keuntungan pribadi mereka,” tegas Dr. Elviriadi dengan nada geram.kamis (1/10/2026).
Ketua Umum Gerakan Nasional Lingkungan Hidup ini menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menghiraukan bagaimana kelestarian alam dan lingkungan. Mereka tidak peduli dengan biota sungai, tidak peduli dengan ekologi perairan, tidak peduli sungai itu menjadi tempat hidup ikan.
“Lihat hari ini di Rokan Hulu, ikan-ikan sudah hilang. Dulu ikan Tapah sering ditabrak orang saat banjir karena banyaknya. Sekarang mana? Sudah punah karena habitatnya dirusak, sungainya didangkalkan, diracuni limbah. Ini bukan lagi kejahatan biasa, ini adalah teroris terhadap alam,” bebernya.
Dr. Elviriadi menegaskan, kejahatan ekologis seperti ini harus segera dibasmi hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya dengan teguran administratif atau denda kecil, tetapi harus dilikuidasi.
“Kejahatan itu harus dibasmi. Caranya bisa dilikuidasi dengan menggugat di pengadilan. Cabut izinnya, pidanakan direkturnya. Ini sudah kriminal yang sangat parah. Artinya ini adalah terorisme ekologis, menteror alam, menteror kehidupan. Ini sangat kriminal yang lengkap,” ucapnya.
Ia menambahkan, kejahatan merusak DAS ini adalah kejahatan jangka panjang yang dampaknya jauh lebih kejam dari kejahatan pembunuhan biasa.
“Kalau membunuh satu orang, yang mati satu orang. Tapi kalau merusak DAS, merampas ekosistem lingkungan, menebang hutan di hulu, menimbun sungai, ini mematikan seluruh manusia di masa depan. Ini membunuh generasi. Anak cucu kita nanti akan mati kekeringan, mati kebanjiran, mati kelaparan karena ekosistemnya sudah dirampas hari ini,” pungkas Dr. Elviriadi.
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Daerah untuk tidak ragu menetapkan perusahaan perusak DAS sebagai penjahat lingkungan dan teroris ekologi yang harus dihukum seberat-beratnya.
Penulis : Ari Wibowo















