Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Amankan Pemuda 18 Tahun Akibat Menyekap Ibu Kandung Sendiri

Personil Polsek Medan Tembung saat mengamankan pelaku di TKP

DELI SERDANGbeninginfo.com – Aksi durhaka seorang anak berakhir di kantor polisi. MAH, 18 tahun, pemuda asal Jalan Anugrah IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan Polsek Medan Tembung setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya sendiri, Selasa (25/8/2026).

Peristiwa itu bermula dari laporan warga. Pelaku disebut melakukan pengancaman di dalam rumah terhadap ibunya. Mendapat laporan, Polsek Medan Tembung langsung tancap gas.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH bersama Panit 3 Opsnal Ipda Dasdo P. Manullang bergerak cepat ke lokasi.

Setibanya di TKP, polisi memastikan kondisi korban aman. Tanpa banyak drama, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Tembung untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tidak ada alasan membenarkan pengancaman, apalagi kepada keluarga sendiri. Itu melanggar hukum”, tegas Iptu Parulian Sitanggang.

Menurutnya, setiap warga berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan mendalam di Polsek Medan Tembung. Polisi memastikan kasus ini akan diproses secara transparan dan akuntabel.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan dan pengancaman.

“Jika Anda atau orang di sekitar mengalami hal serupa, segera laporkan ke Polsek Medan Tembung atau hubungi 110”, pungkasnya.***(Ari Wibowo)