BENINGINFO.COM , KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar berhasil amankan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Jalan Tanera Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (19/8/2026) sekira pukul 05.00 WIB.
Kedua pelaku yaitu UD (48) dan RU (37) merupakan warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. “Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti tiga tablet berbagai merk, HP, laptop dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Awalnya polisi mendapatkan laporan dari korban Nurjaman (43) bahwa di rumahnya terjadi pencurian dan pemberatan. “Korban bangun subuh dengan niat sholat dan saat melihat handphone sudah hilang,” jelasnya.
Setelah itu, korban terus berusaha mencari di dalam rumah dan melihat jendela dalam kondisi terbuka. Korban menyadari bahwa handphone sudah diambil orang.
Korban kemudian kembali mencari-cari barang berharga di dalam rumah dan melihat semuanya sudah hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. Ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp 62 juta.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku UD.
Pada Ahad (23/8/2026) diketahui keberadaan pelaku saat itu di Desa Terantang. “Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di Desa Terantang yang saat itu kita tangkap saat berada di dalam kamar rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut,” terang kapolsek.
Selanjutnya pelaku UD diinterogasi dan mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama pelaku RU.
“Tim kembali mencari keberadaan pelaku RU yang saat itu berada di Desa Tambang, tepatnya di pinggir jalan dan ia langsung kita amankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan barang bukti laptop berada di rumahnya dan anggota langsung mencari barang bukti tersebut di rumahnya,” tutur AKP Asdisyah.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku UD ini merupakan Residivis kasus yang sama dan sempat di massa oleh warga yang terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir,” tutup kapolsek. (Agus)

















