KARO,beninginfo.com– Jalan Jamin Ginting, Brastagi, seharusnya dikenal sebagai ikon wisata dan pusat ekonomi Tanah Karo. Tapi di balik ramainya wisatawan, ada 2 titik yang diduga menjadi duri dalam daging bagi masyarakat: sarang judi tembak ikan. Lokasi itu ada di Gang Merek dan Ruko eks King Garden. Bukan tempat tersembunyi. Justru berada di tengah kota, mudah diakses siapa saja. termasuk anak muda dan pelajar.
Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, aktivitas di dua tempat itu diduga masih berjalan seperti biasa. Padahal keluhan sudah berkali-kali disampaikan. Pemberitaan media juga sudah berulang kali naik. Tapi hasilnya nihil. Inilah yang membuat warga geram.
“Kami ini petani. Hasil berladang setahun cuma bisa buat makan dan sekolah anak. Tapi banyak bapak-bapak di kampung sini uangnya habis di meja tembak ikan bg. Biaya sekolah, kebutuhan dapur, semua ludes”, ujar seorang Ibu rumah tangga dengan suara bergetar saat dimintai keterangan.
Bagi warga, dampak judi tembak ikan bukan sekadar soal uang habis. Efek domino nya terasa sampai ke keamanan lingkungan. Sejak dua lokasi itu ramai, warga mengaku pencurian meningkat. Anak-anak mulai bolos sekolah. Ada juga suami yang jadi pemabuk dan KDRT karena kalah judi.
“Kami sudah capek lapor ke sana kemari. Tapi sampai sekarang tempat itu masih buka. Kalau memang aparat tidak sanggup menindak, terpaksa kami warga yang akan turun langsung. Kami tutup paksa”, tegas salah seorang tokoh masyarakat Brastagi dengan nada kesal.
Pernyataan itu bukan gertak sambal. Ini bentuk keputusasaan warga yang merasa dibiarkan.
Mereka menilai, pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran Apakah ada unsur “perlindungan” dari pihak tertentu? Sehingga tempat haram ini seolah kebal hukum.
Padahal jelas, judi adalah penyakit masyarakat. Merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, dan melahirkan berbagai tindak kejahatan baru.
Kini semua mata tertuju kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo. Warga tidak minta banyak. Hanya satu: tegakkan hukum.
Tutup tempatnya. Sita mesinnya. Tangkap pemilik dan bandarnya. Proses sesuai UU.
“Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Tanah Karo segera menindak tegas kegiatan tersebut. Jangan tunggu sampai warga turun ke jalan. Jangan sampai kesabaran kami habis”, tutup perwakilan warga.
Terpisah, Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui sambungan via WhatsApp pada,Senin (24/8/2026). Namun orang nomor satu di polres tanah Karo memilih tidak menjawab konfirmasi awak media.
Karena Tanah Karo tidak butuh judi. Tanah Karo butuh rasa aman. Butuh masa depan anak-anak yang bersih dari praktik haram.Dan hukum, harusnya berlaku sama untuk semua.***(Ari Wibowo).
















