Tandun,beninginfo.com || Penyuluhan hukum yang digelar LBH Rokan Darussalam di SMAN 2 Tandun memantik diskusi aktif dari 20 guru peserta. Salah satu poin yang paling banyak ditanyakan adalah soal kesepakatan antara murid dan guru terkait sanksi atau hukuman di sekolah.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh *Indra Ramos, S.H.* dari LBH Rodas. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan siswa diperbolehkan, asalkan tidak melanggar hukum dan norma pendidikan.
“Jadi begini, sekolah boleh membuat tata tertib yang disepakati bersama siswa dan orang tua. Tapi hukumannya harus bersifat mendidik, bukan menyiksa atau merendahkan. Misalnya tugas sosial, pembinaan karakter, atau kerja bakti. Yang penting tujuannya memperbaiki perilaku, bukan balas dendam,” jelas Indra dengan bahasa yang mudah dipahami peserta.
Ia menekankan, hukuman yang disepakati harus tertulis, jelas, dan diketahui semua pihak sejak awal tahun ajaran. Dengan begitu, tidak ada kesan sewenang-wenang saat sanksi diberikan.
Penjelasan ini mendapat respon positif dari para guru. Mereka menilai model kesepakatan seperti ini bisa mengurangi konflik antara guru dan siswa sekaligus membuat disiplin sekolah lebih berkeadilan.
Kepala SMAN 2 Tandun, Junianto, S.Pd., M.Pd., menyebut materi ini sangat relevan. “Ini menjawab keresahan guru di lapangan. Dengan kesepakatan yang jelas, guru aman dalam mendidik dan siswa paham batasannya,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya SMAN 2 Tandun menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan sesuai koridor hukum.***(Ari Wibowo )

















