Polisi Tangkap Dua Pelaku PETI di Sungai Setingkai Kampar

Polsek Kampar Kiri mengamankan dua pelaku PETI berserta barang bukti. Foto: Polres Kampar

BENINGINFO.COM , KAMPAR – Jajaran Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri mengamankan dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Dusun IV Sei Napal, Desa Tanjung Mas, Kampar Kiri, Sabtu (7/11/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang membuat air sungai menjadi keruh dan tercemar.

Mendapatkan informasi tersebut, kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk turun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan di pinggiran sungai. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berupaya melarikan diri.

Polisi tidak menyerah dan melakukan pengejaran hingga mengamankan kedua terduga sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua terduga pelaku adalah MARZA (43), warga Desa Sungai Liti, dan JARUL (36), warga Desa Padang Sawah, keduanya bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk mencari keuntungan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Robin, satu alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin,” tegas kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa penambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang‑undangan, tetapi juga berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem dan bahaya bagi kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut. (*)

Editor: Ihsanul

Sumber: Polres Kampar