Di Balik Keruhnya Sungai Kampar : 8 Titik Peti Mendapat Izin, Kata Pekerja Dari Datuk Darlis Jilelo 

Situasi di lapangan Penambang Peti di tengah sungai, dari Desa Bandar Picak, Kampar, hingga Nagari Tanjung Jaran, Sumatera Barat.foto: Dokumen Beninginfo.

BENINGINFO.COM, Kampar – Sungai Batang Kampar yang dulu menjadi sumber hidup warga, kini berubah menjadi kubangan lumpur. Hasil investigasi Tim Beninginfo.com, Ahad (1/11/2026), menemukan sedikitnya delapan titik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi terbuka di tengah sungai, dari Desa Bandar Picak, Kampar, hingga Nagari Tanjung Jaran, Sumatera Barat.

Alat berat meraung di tengah badan sungai. Air yang dulu jernih kini pekat, dangkal, dan berbau limbah. Sempadan sungai terkikis, erosi di mana-mana.

Di lokasi, Tim Beninginfo.com mewawancarai para pekerja. Mereka mengaku tidak tahu apakah pekerjaan itu legal atau ilegal.

“Kami hanya disuruh kerja, Pak,” ujar salah seorang pekerja.

Saat ditanya siapa yang memberi izin, jawaban mereka mengejutkan.

“Izinnya dari Datuk. Katanya Datuk Dalis Jilelo, Datuk Bendahara di Nagari Tanjung Jaran,” katanya.

Pengakuan itu belum bisa dijadikan bukti mutlak. Namun pengakuan itu adalah pintu masuk bagi aparat untuk membongkar siapa sebenarnya dalang di balik PETI ini.

Yang lebih mengejutkan, pekerja itu juga menyebut kegiatan mereka dibekingi aparat keamanan.

Beninginfo.com belum bisa memverifikasi siapa aparat yang dimaksud. Namun jika benar, ini bukan lagi sekadar PETI, ini sudah kejahatan lingkungan yang terorganisir.

Dampaknya paling terasa di Bandar Picak. Mayoritas warga hidup dari sungai sebagai pencari ikan.

Sekarang ikan mati. Air keruh. Perahu sulit melintas karena sungai mendangkal.

“Kami masyarakat Bandar Picak merasa dirugikan. Sungai ini sumber hidup kami untuk mencari ikan. Sekarang air keruh, ikan mati. Tapi aparat dan pemerintah seolah tidak bertindak,” ujar warga Bandar Picak inisial (I) kepada Beninginfo.

Ia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam. Jika PETI tidak dihentikan, warga akan menempuh jalur hukum.

“Ekosistem rusak dan ikan-ikan terancam mati,” tegasnya.

Aktivitas PETI di Sungai Kampar diduga melanggar dua undang-undang berat:

1. UU Minerba No 3 Tahun 2020, Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bukan hanya operator alat berat. Pemodal, penampung, hingga pembeli emas hasil PETI bisa ikut dijerat.

2. UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009, Pasal 98

Setiap orang yang sengaja menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan dipidana penjara 3 sampai 10 tahun, denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Sungai yang mengeruh, tercemar limbah pemisah emas, dan sempadan yang erosi parah sudah masuk kategori ini.

Soal izin dari Datuk, perlu diluruskan. Seorang Datuk adat tidak punya kewenangan menerbitkan izin tambang.

Izin tambang hanya bisa diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, setelah ada izin lingkungan.

Jika ada seseorang yang mengatasnamakan adat, lalu mengaku memberi izin dan memungut uang, maka orang tersebut diduga bisa dijerat sebagai turut serta melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 55 KUHP.

“Datuk itu pemangku adat, bukan pemberi izin tambang. Jangan sampai nama adat dipakai untuk melindungi kejahatan lingkungan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Untuk keberimbangan berita, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Datuk Dalis Jilelo yang disebut pekerja sebagai pemberi izin PETI, melalui nomor kontak +62 823-64xxxxxx.

Namun upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil. Nomor awak media justru diblokir.

Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika memang tidak terlibat dan tidak pernah memberikan izin, seharusnya yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Dalis Jilelo belum memberikan keterangan resmi terkait namanya yang disebut-sebut pekerja sebagai pemberi izin PETI di Sungai Batang Kampar.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata.Bukan hanya menghentikan alat berat, tapi juga menangkap pemodalnya, memeriksa siapa yang disebut sebagai Datuk pemberi izin, dan mengusut dugaan beking aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Riau, DLH Riau, Polres Kampar, dan pihak Nagari Tanjung Jaran belum memberikan keterangan resmi.

Sungai Kampar terus mengeruh. Warga terus menjerit. Pertanyaannya tinggal satu, aparat mau bertindak atau membiarkan?

 

Penulis: Tim Investigasi Beninginfo.com*

Editor: Redaksi