Tukang Ojek Khawatir Akses Dibatasi dengan Penerapan E-Tiketing di Pelabuhan Roro Bengkalis

Pelabuhan Roro Bengkalis akan menerapkan sistem e-tiketing. Foto/dok

BENINGINFO.COM , BENGKALIS – Pengemudi ojek online mengaku khawatir akan berkurang penghasilan dengan penerapan sistem tiket elektronik (e-ticketing) di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih, Bengkalis, dan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Kekhawatiran mereka, dengan penerapan sistem baru itu akan membatasi ruang gerak ojek mengantarkan penumpang hingga ke ujung dermaga.

Selama ini, keberadaan tukang ojek menjadi satu alternatif transportasi bagi masyarakat yang hendak menuju kapal maupun keluar dari kawasan pelabuhan.

“Ya pastilah penerapan e-tiketing membuat kami ojek khawatir karena akses ke dermaga dibatasi,” ujar Ari, pengemudi ojek yang menjalani profesi tersebut selama satu tahun enam bulan di kawasan Pelabuhan Roro, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, jika nantinya pengemudi ojek tidak lagi diperbolehkan mengantarkan penumpang hingga ke dermaga, tentu akan memengaruhi aktivitas dan pendapatan mereka.

Ari mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai regulasi maupun solusi terkait lokasi baru bagi pengemudi ojek apabila aturan tersebut benar-benar diberlakukan.

“Kami tentu berharap ada solusi dari pemerintah daerah maupun pengelola pelabuhan. Kami selama ini mencari nafkah di sini. Kalau nantinya tidak boleh lagi mengantarkan penumpang sampai ke dermaga, kami harus bagaimana dan dipindahkan ke mana,” ungkap Ari.

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, melalui Kepala Bidang Pelayaran, Edi Kurniawan, menjelaskan, hingga saat ini belum ada larangan bagi pengemudi ojek untuk mengantarkan penumpang menuju dermaga.

Namun, kondisi tersebut berpotensi berubah setelah sistem e-ticketing diterapkan secara resmi. Sebab, dalam mekanisme pelayanan pelabuhan nantinya, akses menuju kawasan dermaga akan lebih tertata dan dibatasi sesuai ketentuan operasional berlaku.

“Untuk saat ini belum ada pelarangan bagi pengemudi ojek mengantarkan pengguna jasa sampai ke dermaga. Namun, setelah e-tiketing diterapkan, nantinya pengantar maupun pengemudi ojek tidak lagi diperbolehkan masuk hingga ke pinggir dermaga. Ini berkaitan dengan aturan dan SOP yang berlaku di pelabuhan,” jelas Edi.

Ia mengatakan, persoalan keberadaan pengemudi ojek tersebut juga telah dibahas Dinas Perhubungan bersama anggota DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu. Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi agar penerapan sistem baru tidak mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Sebagai langkah awal, para pengemudi ojek diminta membentuk organisasi. Sebagian besar pengemudi bergabung dalam organisasi tersebut, yang selanjutnya akan dipersiapkan badan hukum untuk memberikan kepastian legalitas dan mempermudah koordinasi.

Meski demikian, Edi menyebutkan bahwa mekanisme penempatan dan pola pelayanan pengemudi ojek ke depan masih dalam tahap pembahasan. Satu kemungkinan yang dibicarakan adalah pengemudi ojek tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya sampai batas gerbang atau pintu masuk pertama pelabuhan.

Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan jasa ojek tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut, meskipun titik pengantaran nantinya tidak lagi sampai ke area dermaga. (*)

Editor: Ihsanul

Sumber: RRI