Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pemilik Diciduk di Kampar

Polda Riau membongkar peredaran pupuk palsu. Foto/istimewa

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau bersama Intelpam Kodam XIX/Tuanku Tambusai membongkar sindikat peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton dan mengamankan seorang tersangka berinisial AM.

Kasus ini bermula dari patroli gabungan di Simpang Perawang, Kabupaten Siak, pada awal Oktober 2026. Petugas mengamankan satu unit truk pengangkut pupuk mencurigakan.

Setelah diserahkan ke kepolisian, uji laboratorium terhadap sampel pupuk menunjukkan hasil negatif atau kandungan zat di dalamnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kemasan dari berbagai merek terkenal.

Tersangka AM selaku pemilik pupuk sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga diringkus di rumah keluarganya Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan pemeriksaan, AM telah beroperasi selama enam bulan dengan membeli pupuk via media sosial dan marketplace dari Payakumbuh dan Medan, lalu menjual kembali seharga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pupuk ilegal tersebut. (*)

Editor: Ihsanul

Sumber: Media Center Riau