BENINGINFO.COM , KAMPAR – Usai sudah pelarian panjang PR (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sadis yang sempat membuat warga resah.
PR merupakan DPO kasus begal yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada 31 Agustus 2026.
Pria berusia 23 tahun itu tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang di kediamannya, Jalan Darma Bhakti, Kota Pekanbaru, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian PR selama lebih dari dua bulan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman mengatakan, dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta besi dobel stick yang digunakan untuk melumpuhkan korban.
Aksi begal dilakukan para tersangka pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, korban bernama Alif Radhitya tengah melintas seorang diri mengendarai sepeda motor di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Di tengah jalan yang sepi, situasi mendadak berubah mencekam ketika korban dihadang oleh empat orang pria yang datang membonceng dua sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menebar teror. Seorang pelaku menenteng senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya menghunus besi double stick.
Di bawah ancaman kekerasan fisik, korban tak berdaya saat kendaraannya dirampas paksa. Akibat insiden berdarah dingin itu, korban menderita kerugian materiil hingga Rp 14 juta dan langsung melapor ke Polsek Tambang.
Pengungkapan kasus terbongkar berkat pengembangan intensif aparat kepolisian yang sebelumnya meringkus seorang pelaku bernama CM alias Tian.
Dari pengakuan Tian, polisi mengantongi nama-nama komplotannya, termasuk PR.
”Kami memburu tiga terduga pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai akar-akarnya,” tegas AKP Aulia Rahman.
Kini, PR harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Ihsanul
Sumber: Polres Kampar


















