BENINGINFO.COM , KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil Honda B-Rv BM 1540 ZG milik Hendra Kurniawan (38) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Rabu (4/11/2026).
Pelaku diketahui berinisial IL (21) dan AG (21) keduanya warga Jalan Hangtuah Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil di garasi rumahnya pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi bahwa satu pelaku berinisial IL merupakan ponakan korban dan bekerjasama dengan pelaku AG.
“Alhamdulillah akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 berhasil kita amankan kedua pelaku,” kata kapolsek.
Kejadian ini berawal adik perempuan korban bangun pagi lalu melihat kondisi dalam garasi mobil sudah tidak ada dan memeriksa kunci kontak yang digantung disamping kulkas beserta STNK asli juga sudah tidak ada.
“Kuatlah dugaan korban bahwa mobil miliknya sudah diambil oleh orang terdekat mereka,” jelasnya.
Namun sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026) terjadi juga terjadi pencurian dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
“Tetapi tidak ada barang yang hilang, namun saat itu ia tidak mengecek BPKB mobil dan kunci kontak cadangannya. Kuat dugaan hari itu, BPKB dan kunci kontak cadangan dicuri oleh pelaku ini,” ungkapnya.
Hal ini mereka ketahui dan sadari, bahwa pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, kunci kontak mobil yang dipakai digantungkan disamping kulkas bersama STNK sudah tidak ada.
Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 263 juta dan melaporkan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban, tim langsung mendatangi TKP dan pengumpulan bahan keterangan. Dari olah TKP diketahui bahwa di dalam rumah tersebut, tidak ditemukan kerusakan pintu rumah maupun jendela,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan keterangan pemilik rumah, mobil warna putih tersebut ditinggalkan diparkir garasi pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 13.30 WIB hingga diketahui bahwa pada hari Selasa sekira pukul 05.00 diketahui sudah hilang bersama dengan BPKB, STNK dan kunci kontak mobil.
Polisi melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian diketahui mobil BM 1540 ZG tersebut sudah dicuri pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 00.45 WIB. Adapun orang yang sering datang dan ke rumah korban adalah pelaku IL sebagai keponakan dan mengetahui situasi di dalam rumah.
“Tidak lama kita mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di showroom mobil Pekanbaru,” terangnya lagi.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personel mendatangi showroom tersebut. Dari informasi pihak showroom diketahui asal usul mobil itu ia beli dari pelaku AG.
“Kita langsung mencari keberadaan pelaku AG dan berhasil kita tangkap dan setelah dicek HP terlihat transaksi uang Rp 100 juta yang dikirim oleh pelaku AG,” jelas kapolsek.
Selanjutnya , polisi mencari keberadaan pelaku IL yang saat itu berada di Dusun Kampung Medan Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
“Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku IL darinya diamankan barang bukti berupa handphone beserta sejumlah uang Rp 18 juta hasil penjualan mobil itu,” bebernya.
Selanjutnya pelaku pencurian beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut. (*)
Editor: Ihsanul
Sumber: Polres Kampar


















