BENINGINFO.COM, Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial SS alias L (26) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pria tersebut diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Ardiansyah, SH kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,05 gram.
Selain barang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni tiga lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip, satu dompet hitam, satu sendok plastik, satu kaca pirex, satu alat isap sabu (bong) dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dimintai keterangan, SS mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial L yang disebut berada di Kecamatan Rambah.
Hasil pemeriksaan urine terhadap SS juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK SH MSi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto SH, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, SS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ari Wibowo
Editor: Syamsurizal


















