BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Bapenda Riau memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dalam hal membayar pajak yang tertunggak.
Terdapat dua program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pertama yakni pembebasan pokok pajak kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.
“Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh,” ujar Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program kedua yakni memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi.
“Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” jelasnya.
Untuk memperoleh fasilitas program kedua , badan usaha perlu menyiapkan STNK kendaraan, surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau. (*)
Penulis: Syamsurizal
Editor: Ihsanul


















