BENINGINFO.COM , MERANTI – Dalam rangka menyambut HUT ke-18, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan stimulus kepada masyarakat dengan penghapusan 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Meranti H Asmar mengatakan, relaksasi tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.
Menurutnya, peringatan hari jadi daerah tidak semata-mata menjadi momentum seremonial, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Asmar mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
Asmar menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Meranti.
Bapenda Meranti memproyeksikan program relaksasi tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta hingga akhir masa program. (Rizal)


















