BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan sanksi tilang kepada truk bertonase besar yang melanggar aturan melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru.
Selama tiga hari operasi gabungan Dishub Pekanbaru, Satlantas, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dishub Provinsi Riau, berhasil menjaring 47 truk dan angkutan barang yang nekat masuk kota.
Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas.
“Sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi, dimensi, dan muatan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Dalam razia melibatkan petugas gabungan itu, menyisir sejumlah akses masuk kota dan ruas jalan yang selama ini masih sering dilalui truk bertonase besar.
Kadishub menjelaskan, pengawasan difokuskan pada Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Ketiga ruas tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.
“Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas,” kata Masykur.
Dari hasil pemeriksaan selama tiga hari terakhir, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi, hingga truk bertonase besar yang menerobos larangan melintas di jalan dalam kota.
Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan pengukuran terhadap dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang,” jelasnya.
Masykur menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang akan terus ditingkatkan. Dishub tidak hanya mengandalkan razia di satu lokasi, tetapi juga menerapkan pola pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Ada dua metode yang digunakan, yakni razia stasioner dan razia hunting. Pada razia stasioner, petugas ditempatkan di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas.
Sementara itu, razia hunting dilakukan melalui patroli guna menjaring kendaraan yang kedapatan melanggar aturan saat berada di jalan raya.
Melalui pola tersebut, petugas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah truk bertonase besar memasuki ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Kadishub mengingatkan pengusaha angkutan dan pengemudi agar memperhatikan kelengkapan dokumen, dimensi kendaraan, serta ketentuan muatan sebelum beroperasi.
“Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Jejeng)


















