BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Anggota DPRD Kampar inisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Penetapan tersangka dilakukan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum F.
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ade, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu gelar TAP (penetapan tersangka),” katanya.
Ade menyebut tersangka berinisial F. Identitas tersebut sesuai dengan anggota DPRD Kampar yang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam perkara yang sama.
“(Tersangka) inisial F,” sambung Ade.
Kini penyidik Polda Riau tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” tegas Ade.
Kejati Riau Sudah Terima SPDP
Perkembangan perkara ini juga telah diketahui Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut.
Zikrullah menyebut F ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 September 2026. Pada hari yang sama, pemberitahuan dari penyidik Polda Riau diterima Kejati Riau.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.
Sebelumnya, perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengurai persoalan yang berkaitan dengan status kawasan, penguasaan lahan hingga kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Sebelumnya, F telah diperiksa penyidik Polda Riau berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah yang tengah diselidiki.
Ketika pemeriksaan dilakukan, F masih berstatus sebagai saksi.
Namun setelah penyidik menggelar perkara, status tersebut berubah. F kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan. (Jejeng)
















