BENINGINFO.COM , KAMPAR – Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu saat tersangka melakukan transaksi di pos keamanan perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Tapung Hilir, Kampar, Selasa (15/9/2026) malam
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan paket sabu dengan berat 4,57 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh SR (52), berprofesi sebagai petani, dan FA (27) di pos perkebunan sawit.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham beserta tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Pengamanan dilakukan tanpa hambatan.
Di hadapan aparat desa sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diletakkan di tempat duduk pos penjagaan.
Yakni 18 paket narkotika jenis sabu, satu butir ekstasi. Dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasokan narkotika didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru.
“Sementara hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif metamfetamin, artinya keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut,” sebut kapolsek.
Masyarakat diimbau terus waspada dan tidak ragu melapor ke petugas terdekat atau menghubungi layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Agus)

















