DELI SERDANG – Judi tembak ikan merek “AB” kembali merajalela. Sejumlah titik di Kabupaten Deli Serdang disebut masih buka bebas tanpa rasa takut, 24 jam non-stop.Kondisi ini membuat publik bertanya: ke mana aparat? Terutama di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dari data yang dihimpun, lokasi dugaan judi tembak ikan tersebar hampir di seluruh penjuru Deli Serdang.
Mulai dari Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kec. STM Hilir yang ironisnya tidak jauh dari Polsek Telun Kenas. Kemudian Jl. Bakaran Batu & Rumah Doyok di Tanjung Morawa, serta sekitar Kedai Kasran, Biru-Biru.
Tak berhenti di situ. Nama-nama lain juga disebut: Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru-Biru, Jalan Gabungan, Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Pagar Merbau.
“Jaringan tembak ikan merek AB ini disebut dikuasai dan dikelola oleh seseorang berinisial Handoko,” ungkap narasumber, Minggu (6/9) sore. Ia juga menyebut beberapa lapak beroperasi 24 jam.
Jika semua ini benar, maka ini bukan pelanggaran biasa. Ini tamparan untuk penegakan hukum.
Kapolresta Deli Serdang AKBP Hendria Lesmana kini jadi sorotan. Publik bertanya, apakah lokasi-lokasi ini luput dari pantauan, atau memang sengaja dibiarkan?
Lebih parah lagi, beredar kabar adanya “pihak tertentu” yang diduga membekingi aktivitas ini. Dugaan itu tentu harus dibuktikan, tapi keresahan warga sudah nyata.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sumatera Utara agar turun tangan langsung.
“Jangan cuma tangkap pemainnya. Sikat bandarnya. Usut pemodalnya. Bongkar siapa yang membekingi. Kami sudah muak,”tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Polresta Deli Serdang belum didapat.***(Ari Wibowo)
















