Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Seluruh Jajaran Perkuat Pencegahan Karhutla

Foto. Agung Nugroho, Walikota Pekanbaru

PEKANBARU , Beninginfo.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan instruksi khusus untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Pekanbaru.

Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tersebut ditandatangani pada Sabtu, 5 September 2026 dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat hingga lurah se-Kota Pekanbaru.

Dalam instruksi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta melakukan pencegahan, pemantauan dan penanganan Karhutla secara terkoordinasi. Pemerintah juga menginstruksikan pemetaan kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, penyediaan sumber air serta pemantauan titik panas dan kondisi cuaca.

BPBD Kota Pekanbaru diminta mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla sebagai pusat kendali dan koordinasi. Setiap laporan mengenai titik api maupun kebakaran harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pengerahan personel serta peralatan.

Selain penanganan kebakaran, Pemko juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Satpol PP diminta melakukan patroli dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Upaya pencegahan turut melibatkan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan mendorong pengolahan lahan tanpa membakar.

Sementara Dinas Kesehatan diminta mengantisipasi dampak asap dengan memastikan kesiapan Puskesmas, obat-obatan, masker dan oksigen.

DLHK juga diperintahkan memantau kualitas udara dan kondisi lingkungan di wilayah terdampak.

Agung menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah lainnya, BNPB, BMKG dan instansi terkait.

Pendanaan pelaksanaan instruksi tersebut dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekda Pekanbaru diminta melakukan evaluasi pelaksanaan instruksi secara berkala dan melaporkannya kepada Wali Kota.**(efendy)