Tim Yustisi Kampar Segel Tujuh Warung Karaoke di Dua Desa Bangkinang

Tim Yustisi Kampar menyegel warung karaoke di Bangkinang.

BENINGINFO.COM , KAMPAR – Tim Yustisi Satpol PP Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah warung karaoke di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kampar Yorin Efendi, sebanyak tujuh warung karaoke dilakukan penutupan (penyegelan).

Sebelum melakukan tindakan di lapangan, Tim Yustisi terlebih yang dihadiri Kapolsek Bangkinang IPTU Dr Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, Pj Kepala Desa Bukit Payung Basuki, Kades Suka Mulya Sugianto, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.

Plt Kasat Yorin menyebut, bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan koordinasi Tim Yustisi dalam rangka menyikapi keberadaan warung karaoke yang dinilai menimbulkan keresahan serta berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas memberikan pemahaman kepada pengelola mengenai ketentuan yang berlaku serta meminta agar kegiatan usaha dihentikan sesuai dengan hasil tindakan yang dilakukan oleh Tim Yustisi.

Yorin menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan dilakukannya penutupan terhadap tujuh warung karaoke tersebut, Tim Yustisi Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda secara berkelanjutan. (Agus)