ROKAN HULU,beninginfo.com – Kebebasan pers di Kabupaten Rokan Hulu kembali diuji. Seorang Ketua Pemuda Desa justru dilaporkan ke polisi karena diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa itu menimpa Budi Hartono, wartawan media Teras Publik, yang melaporkan dugaan penghalangan dan pengancaman ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.
Insiden bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun. Saat itu Budi sedang melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa program ternak ikan lele yang berlangsung di kantor desa.
Alih-alih mendapat kemudahan akses informasi publik, Budi justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Terlapor yang diketahui berinisial M. Fadli, selaku Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, disebut melarang keras dengan nada tinggi dan mengancam.
“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” demikian ucapan M. Fadli sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.
Tidak hanya itu, dalam peristiwa yang sama, pelapor juga menyebut adanya intervensi dari Sdr. Edi.R yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Koto Tandun. Ia diduga memaksa wartawan untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota media sebagai syarat untuk meliput.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas dasar itulah, Budi Hartono bersama kuasa hukumnya, Budi Hartono, SH., MH, memilih menempuh jalur hukum.
Namun yang menggelitik, setelah laporan resmi masuk ke Polres Rohul, terlapor M. Fadli tiba-tiba memunculkan KTA Pers milik nya, Kartu Tanda Anggota – KTA Pers dari salah satu media on line .
Ironisnya, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan ke box redaksi media yang bersangkutan, nama M. Fadli tidak tercantum sama sekali.
“Ini sangat janggal. Kalau memang benar M. Fadli adalah wartawan di media tersebut, tentu dia paham kode etik jurnalistik. Tidak mungkin dia membentak dan menghalangi sesama insan pers yang sedang meliput kegiatan resmi di desa,” ujar salah satu sumber, Rabu (3/9/2026).
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa KTA tersebut baru dibuat atau ……. setelah peristiwa terjadi, sebagai upaya untuk berlindung di balik profesi jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor mendesak Kapolres Rokan Hulu melalui jajaran Satreskrim untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Laporan ini sudah resmi kami masukkan. Kami berharap Polres Rokan Hulu segera memprosesnya. Ini penting sebagai efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan agar wartawan di Rokan Hulu bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut diintimidasi,” tegas kuasa hukum.
Pihak media juga menegaskan komitmen untuk memberitakan secara berimbang. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Publik kini menunggu. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, atau justru membiarkan intimidasi terhadap pers terus terjadi di Bumi Seribu Suluk.***(Ari Wibowo )

















